Pelaporan Aipda HG ke Propam Polda Sumut, Jumat (24/4).
ANTARAsatu.com | BATUBARA - Praktik dugaan pemerasan oleh oknum kepolisian kembali mencuat di Sumatra Utara. Kali ini, seorang penyidik pembantu di Unit II Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara berinisial Aipda HG dilaporkan ke Propam atas tuduhan memeras dua UMKM.
Kuasa hukum korban, Daniel S. Sihotang, mengungkapkan bahwa dua kliennya, seorang pelaku UMKM kuliner dan UMKM pakaian, menjadi sasaran intimidasi Aipda HG. Intimidasi dilakukan dengan dalih menindaklanjuti Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Oknum tersebut mempersoalkan lokasi usaha korban yang berdiri di area persawahan di Dusun Ladang Lawas, Desa Pasar Delapan, Kabupaten Batubara. Kliennya dipanggil dengan alasan ada aduan masyarakat karena mendirikan usaha di lahan sawah.
"Padahal, lahan itu milik pribadi dan sudah mengantongi izin usaha serta akta notaris,” ungkapnya, Minggu (26/4).
Dia menjelaskan, meski kliennya telah memberi klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan yang sah, Aipda HG tetap bersikeras mencari celah hukum lain. Oknum penyidik itu menyoal lagi izin sumur bor hingga detail teknis lain.
Hal itu yang dinilai Daniel sebagai upaya paksa mencari kesalahan. Bahkan belakangan Aipda HG diseebut mencatut nama Kapolres Batubara dan Kasat Reskrim untuk menekan.
“Ujung-ujungnya, penyidik itu meminta uang puluhan juta rupiah. Alasannya, agar korban tidak dipanggil-panggil lagi untuk diperiksa,” beber Daniel.
Pihak pelapor mengaku tidak gentar menghadapi ancaman itu. Daniel mengatakan pihaknya memiliki rekaman suara Aipda HG saat meminta uang dan bukti itu telah dilampirkan dalam laporan ke Propam.
“Perilaku oknum ini sangat mencederai semangat perlindungan terhadap UMKM. Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumut memberikan sanksi tegas. Jangan biarkan oknum merusak institusi dengan memeras rakyat kecil,” pungkas Daniel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Batubara belum memberi keterangan resmi terkait pelaporan salah satu personelnya tersebut.
