google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Hujani Wajah Pelaku dengan Pupuk, Bocah 9 Tahun di Toba Lolos dari Pemerkosaan

Advertisement

Hujani Wajah Pelaku dengan Pupuk, Bocah 9 Tahun di Toba Lolos dari Pemerkosaan

24 April 2026

Ilustrasi.

ANTARAsatu.com | TOBA - Aksi heroik dilakukan oleh seorang siswi Sekolah Dasar berusia 9 tahun di Kabupaten Toba, Sumatra Utara. Bocah perempuan itu berhasil lolos dari percobaan pemerkosaan setelah melakukan perlawanan sengit dengan melempari wajah pelaku menggunakan pupuk tanaman.

Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairudin mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Kejadian bermula saat korban bersama dua temannya sedang dalam perjalanan pulang sekolah.

Pelaku berinisial ACM (38) yang mengendarai sepeda motor menghampiri mereka dan menanyakan lokasi sebuah warung. Setelah korban menunjukkan arah, pelaku meminta korban ikut bersamanya dengan dalih mengantar ke lokasi itu.

"Namun di tengah jalan pelaku justru membawa korban ke arah berlawanan," ujar Khairudin, Jumat (24/4/2026).

Kedua teman korban sempat berusaha mengejar, tetapi tidak berhasil. Pelaku memacu motornya menuju sebuah perladangan yang berjarak sekitar 50 meter dari jalan umum.

Sesampainya di lokasi, pelaku mencoba memaksa korban turun dari kendaraan. Namun korban memberi perlawanan dengan memegang erat handle belakang sepeda motor.

Pelaku yang emosi kemudian menganiaya korban dengan cara menjambak rambut, mencakar pipi, hingga melemparinya dengan tanah. Lalu korban didorong hingga terjatuh.

Dalam kondisi ketakutan korban lantas berteriak meminta tolong dan secara spontan mengambil pupuk yang ada di tanaman sekitar. Lalu melemparkannya ke wajah pelaku berkali-kali, sambil berteriak-teriak 

Panik dengan teriakan histeris dan lemparan pupuk oleh korban, pelaku akhirnya melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di ladang itu. Warga yang menemukan korban kemudian segera menghubungi pihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB, penyidik Polres Toba meringkus ACM di Desa Lumban Bulbul, Kecamatan Balige, Toba.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana percobaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Mako Polres Toba," terang Khairudin.

Saat ini korban, lanjutnya, telah kembali ke pihak keluarga. Dia memastikan pihak-pihak terkait juga masih melakukan pendampingan untuk proses pemulihan trauma serta penyembuhan luka fisik yang dialami korban di bagian wajah akibat penganiayaan pelaku.