![]() |
| Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi |
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menegaskan, aturan tersebut tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga pemberi kerja.
“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja,” kata Arifah dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan undang-undang ini sekaligus mengubah pola relasi kerja menjadi lebih setara. Dalam regulasi tersebut, tidak lagi digunakan istilah majikan dan pembantu.
"Jadi, pada UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” tegas Arifah.
Menurutnya, pengesahan RUU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini menjadi hadiah istimewa, mengingat aturan ini telah dibahas selama 22 tahun. Dimana undang-undang tersebut mengatur berbagai hak dasar pekerja rumah tangga, mulai dari upah layak hingga pengaturan jam kerja yang manusiawi.
Selain itu, regulasi ini juga mencakup hak atas waktu istirahat, cuti, asupan makanan sehat, hingga jaminan sosial bagi PRT.
“Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi. Bebas dari kelas dan perlindungan hukum. Dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam peraturan pemerintah,” kata Arifah.
Dalam implementasinya, pemerintah akan melibatkan masyarakat di tingkat lingkungan, seperti rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Setiap pemberi kerja diwajibkan melaporkan data pekerja rumah tangga yang direkrut kepada RT atau RW setempat.
“Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dengan pemberi pekerja,” jelasnya.
Arifah menambahkan, RUU PPRT disusun selaras dengan komitmen internasional dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Meski telah disahkan, aturan turunan masih akan dibahas lebih lanjut.
Masih akan dibahas, kalau tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan. Misalnya, apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan lain sebagainya,” ujarnya.
Diketahui, pengesahan RUU PPRT dilakukan dalam rapat paripurna ke-17 DPR di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026), setelah memperoleh persetujuan mayoritas anggota dewan.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
“Pembentukan UU PPRT mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Supratman. ***

