google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Luka Membusuk dan Rahim Raib, Dugaan Malapraktik Guncang RS Muhammadiyah Sumut

Advertisement

Luka Membusuk dan Rahim Raib, Dugaan Malapraktik Guncang RS Muhammadiyah Sumut

27 April 2026

RSU Muhammadiyah Sumut.

ANTARAsatu.com | MEDAN — Mimi Maisyarah duduk di atas kursi roda dengan mata berkaca-kaca. Perempuan 48 tahun itu datang ke Markas Polda Sumatera Utara bukan untuk urusan biasa.

Ia datang membawa luka, bukan hanya di tubuhnya, tetapi juga di hatinya. Setelah menduga dirinya menjadi korban malapraktik di Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah Sumatera Utara.

Senin (27/4), Mimi resmi melaporkan RSU Muhammadiyah Sumut yang beralamat di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/555/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pukul 13.19 WIB, didampingi kuasa hukumnya.

Segalanya bermula pada 13 Februari 2026. Mimi datang ke RSU Muhammadiyah Sumut dengan keluhan yang mengganggu aktivitasnya sehari-hari.

Setelah diperiksa, dokter spesialis obstetri dan ginekologi berinisial TM mendiagnosis adanya miom di rahimnya. Miom adalah tumor jinak yang lazim ditemukan pada wanita usia produktif hingga menopause.

Dokter TM kemudian meminta Mimi kembali pada 19 Februari 2026 untuk persiapan operasi. Sehari berselang, Mimi masuk ruang operasi.

Di tengah kegugupan yang wajar sebelum tindakan medis, Mimi masih sempat bertanya kepada seorang petugas di ruang operasi. "Apakah rahim saya akan diangkat?" tanyanya. Jawaban yang ia terima menenangkan hatinya: tidak.

Mimi pun menyerahkan kepercayaannya kepada tim medis. Namun kepercayaan itu perlahan runtuh. Seusai operasi, kondisi Mimi bukannya membaik.

Jahitan bekas operasinya membusuk dan mengeluarkan nanah. Berkali-kali ia kembali ke RSU Muhammadiyah Sumut, tetapi kondisinya tak kunjung pulih. Frustrasi dan khawatir, Mimi akhirnya meminta untuk dipindahkan ke RSU Haji Medan.

Di sinilah kebenaran pahit itu terungkap. Melalui pemeriksaan patologi anatomi, dokter di RSU Haji Medan menemukan fakta yang mencengangkan: rahim Mimi telah diangkat. Padahal ia tidak pernah memberikan persetujuan untuk tindakan tersebut.

"Di Rumah Sakit Haji Medan dilakukan patologi anatomi dan dari hasilnya diketahui rahim saya sudah tidak ada," ujar Mimi getir.

Kondisi Mimi kini jauh dari kata pulih. Selain kehilangan rahimnya tanpa izin, ia juga tidak bisa berjalan dan harus menjalani aktivitas sehari-hari di atas kursi roda.

Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, pihak Mimi mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan ini langsung dengan pihak RSU Muhammadiyah Sumut. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit, menurut keluarga dan kuasa hukum korban. Kuasa hukum Mimi, Ojak Sinurat, menegaskan bahwa kliennya tidak punya pilihan selain melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian.

"Kami berharap pihak RSU Muhammadiyah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan laporan ini dapat segera diproses secara hukum karena diduga telah terjadi kelalaian terhadap pasien," ujar Ojak usai mendampingi kliennya membuat laporan.

Kasus yang menimpa Mimi menyoroti persoalan serius dalam dunia medis: persetujuan tindakan medis atau informed consent. Dalam hukum kesehatan Indonesia, setiap tindakan medis, terlebih tindakan invasif seperti pengangkatan organ, wajib mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarganya.

Pengangkatan rahim tanpa sepengetahuan dan izin pasien, jika terbukti, bukan sekadar kelalaian medis biasa. Ini menyentuh hak dasar seorang pasien atas tubuhnya sendiri.

Pada Rabu (22/4), pihak RSU Muhammadiyah Sumut telah merespons tuduhan dugaan malapraktik itu. Namun Humas RSU Muhammadiyah Medan Ibrahim Nainggolan, hanya mengatakan pihaknya masih memastikan duduk permasalahan yang sebenarnya terjadi.

“Kami sedang memastikan duduk masalah yang sebenarnya, karena belum utuh, kami masih terus menghimpun informasi,” ujarnya.

Namun hingga Mimi membuat laporan polisi ke Polda Sumut, pihak rumah sakit belum juga bersikap atau memberi penjelasan resmi terkait masalah ini.