ANTARAsatu.com | MEDAN - Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) resmi mengumumkan rencana pemangkasan tenaga kerja besar-besaran yang akan dieksekusi pada 12 Mei 2026 mendatang. Langkah ini diambil emiten bubur kertas itu setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan di Sumatra Utara.
Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Minggu (26/4), Direksi Toba Pulp Lestari (TPL) menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak terelakkan akibat penghentian seluruh kegiatan operasional di areal konsesi perusahaan.
"PHK dilakukan sebagai dampak dari pencabutan PBPH Perseroan yang berujung pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan," tulis manajemen INRU.
Pencabutan izin ini merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026. TPL masuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diduga memperburuk dampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra pada akhir tahun lalu.
Akibat kebijakan ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) telah mengambil alih kembali lahan konsesi seluas 167.912 hektare milik INRU untuk dikembalikan kepada negara.
Selain menghentikan aktivitas utama, manajemen kini fokus pada pemenuhan kewajiban finansial dan administratif kepada pemerintah. Namun perusahaan juga bersiap menghadapi risiko hukum baru dari sisi internal perusahaan.
"Manajemen mengantisipasi adanya potensi timbulnya gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja," ungkap Direksi.
Saat ini, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk, hanya menjalankan aktivitas terbatas. Seperti pemeliharaan aset dan pengamanan fasilitas untuk menjaga keberlangsungan sisa aset perusahaan.
Manajemen menyatakan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Yakni dalam mengevaluasi dampak hukum dan keuangan yang timbul akibat kehilangan hak pengelolaan hutan yang telah dikantongi sejak tahun 1993.
