Mapolrestabes Medan.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Polda Sumut menjatuhkan sanksi penempatan khusus (Patsus) terhadap seorang personel Polrestabes Medan. Sanksi diberikan setelah polisi itu diketahui memeriksa seorang tahanan wanita tanpa didampingi oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, polda telah melakukan langkah tegas terkait pelanggaran prosedur pemeriksaan yang terjadi di Polrestabes Medan. Tindakan Patsus diberikan sebagai salah satu sanksi atas ketidakpatuhan anggota terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Penahanan dilakukan karena pelanggaran prosedur yang serius. Sesuai aturan, pemeriksaan terhadap tahanan wanita seharusnya didampingi oleh penyidik PPA atau PPO," ujarnya, Senin (27/4).
Tindakan disiplin ini dilakukan di tengah merebaknya kabar mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh tahanan itu saat proses pemeriksaan. Tahanan wanita yang merupakan pekerja spa di Medan itu sebelumnya diamankan polisi atas tuduhan pencurian ponsel milik seorang pelanggan.
Meski demikian Ferry menegaskan bahwa hingga saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) belum menemukan bukti maupun saksi yang mendukung adanya dugaan pelecehan seksual itu. Dia menegaskan penahanan anggota dilakukan murni karena kesalahan administratif dan prosedural dalam menangani tahanan perempuan.
"Belum ditemukan bukti kuat adanya pelecehan. Namun, karena mereka memeriksa tahanan wanita tanpa Polwan atau pendamping unit khusus, itu sudah merupakan pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan," ungkapnya.
Dalam peristiwa itu terdapat tiga personel yang bertugas piket saat pemeriksaan berlangsung. Ferry memastikan investigasi oleh Propam masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing anggota.
Dia menambahkan, ketiadaan pendamping dari unit PPA dalam pemeriksaan dinilai sebagai kelalaian yang fatal karena menciderai hak-hak tahanan wanita. Sekaligus membuka celah fitnah maupun pelanggaran lainnya.
Ferry memastikan Polda Sumut akan memeroses kasus ini secara transparan untuk menjaga kredibilitas institusi dalam menangani kasus-kasus sensitif di wilayah hukumnya.
