Ilustrasi.
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Ketukan palu di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026), menjadi akhir dari penantian panjang selama dua dekade. DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan. Kalimat itu langsung disambut koor "Setuju" yang menggema dari seluruh fraksi.
Selama ini, pekerja rumah tangga (PRT) berada di zona abu-abu hukum, kerap dianggap sebagai pembantu alih-alih pekerja formal. Kehadiran UU PPRT ini diharapkan menjadi instrumen kuat untuk menghapus stigma dan diskriminasi.
Yakni melalui pemberian kepastian hukum yang menjamin perlindungan bagi PRT maupun pemberi kerja. Regulasi ini juga mencegah segala bentuk eksploitasi, diskriminasi, hingga pelecehan terhadap PRT.
Sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis antara pemberi kerja dengan PRT. Dengan mengedepankan nilai keadilan dan kemanusiaan dalam lingkungan domestik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut UU ini bukan sekadar regulasi administratif tetapi juga menjadi benteng perlindungan kemanusiaan. Berbeda dengan regulasi sebelumnya yang bersifat parsial, UU PPRT mencakup ekosistem kerja domestik secara komprehensif.
Menkum Supratman merinci, aspek perlindungan kini mencakup kontrak kerja. Mewajibkan adanya kesepakatan tertulis berdasarkan perjanjian jelas antara PRT dan majikan.
Di dalamnya diatur pula hak dasar pekerja, tanggung jawab pemberi kerja, hingga peran agen penyalur. Sisi pengembangan kualitas juga menjadi sorotan melalui program vokasi.
Yaitu memberikan pelatihan bagi calon PRT untuk meningkatkan standar keahlian dan nilai ekonomi mereka. Jika terjadi konflik, UU ini pun menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja, majikan, maupun perusahaan penempatan.
Seluruh proses itu diperkuat dengan kewajiban pemerintah untuk melakukan pembinaan serta pengawasan berkala di bidang ketenagakerjaan. Menkum menyatakan, pemerintah menyadari bahwa perlindungan PRT adalah amanat konstitusi yang sempat tertunda.
Dengan adanya UU itu, negara kini memiliki kewajiban penuh untuk masuk ke ranah yang selama ini dianggap privat. Terutama untuk memastikan tidak ada warga negara yang tereksploitasi di balik pintu rumah.
"Negara memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan. Ini adalah upaya mewujudkan tujuan negara yang dimandatkan konstitusi," tegas Supratman.
