google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Gugat Tor Ganda, 369 Buruh Tuntut Pembayaran Hak Miliaran Rupiah

Advertisement

Gugat Tor Ganda, 369 Buruh Tuntut Pembayaran Hak Miliaran Rupiah

15 April 2026

 

Sidang lanjutan perselisihan hubungan industrial PT Tor Ganda di PN Medan, Selasa (14/4).

ANTARAsatu.com | MEDAN - Sebanyak 369 pekerja melalui Kantor Hukum Dermanto Turnip & Partners melayangkan gugatan perselisihan hubungan industrial terhadap perusahaan perkebunan PT Tor Ganda di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka memiliki lebih dari 1.000 bukti untuk memperkuat tuntutan atas pelanggaran hak normatif.

Kuasa hukum para pekerja, Dermanto Turnip, menyatakan pihaknya optimis gugatan dengan nomor perkara 274/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn tersebut akan dikabulkan oleh majelis hakim. Menurutnya, fakta-fakta yang muncul di persidangan, termasuk keterangan saksi dari pihak perusahaan, justru memperkuat posisi para buruh.

"Fakta persidangan, saksi, hingga bukti surat yang kami ajukan telah sejalan dan saling menguatkan. Bahkan saksi dari pihak Tergugat memberi keterangan yang menguntungkan posisi pekerja," ujarnya, Rabu (15/4).

Berdasarkan dokumen persidangan, ratusan buruh yang dipimpin Mariati Zai sebagai Penggugat I mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan. Seperti, PHK saat sakit, para pekerja (Penggugat 1-4 dan 365-369) diberhentikan saat sedang menderita sakit berkepanjangan.

Kemudian tujuh ahli waris pekerja yang meninggal dunia saat masih berstatus karyawan aktif diklaim belum menerima santunan. Lalu para pekerja diputus hubungan kerjanya dengan dalih mutasi yang tidak memiliki landasan hukum kuat, serta PHK sepihak dengan alasan pensiun tanpa kompensasi yang layak.

Adapun nilai tuntutan yang diajukan para pekerja bervariasi, dengan angka mencapai ratusan juta rupiah per individu. Sebagai contoh, salah satu Penggugat menuntut kompensasi sebesar Rp137,3 juta dan Penggugat lainnya menuntut Rp116,7 juta.

Optimisme Dermanto juga berangkat dari banyaknya kelemahan bukti yang diajukan pihak PT Tor Ganda di persidangan. Seperti bukti surat peringatan atau surat mangkir yang dibawa perusahaan, hanya berupa salinan tidak autentik.

"Bukti surat mangkir yang mereka ajukan hanyalah fotokopi dari fotokopi, artinya aslinya tidak pernah ada. Selain itu, para penggugat tidak pernah menerima surat tersebut," katanya.

Selain menuntut pembayaran pesangon dan hak normatif lain, para buruh juga memohon agar majelis hakim menghukum PT Tor Ganda dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan kelak.

Di pihak lain, Kuasa Hukum Tergugat, Ronal Christian, hingga kini belum bersedia memberi tanggapan atas proses persidangan yang sedang berjalan.