google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Pasar Murah di Sumut Dinilai Cuma Pencitraan, Warga Miskin Sulit Akses

Advertisement

Pasar Murah di Sumut Dinilai Cuma Pencitraan, Warga Miskin Sulit Akses

20 Februari 2026

 

Pasar murah di Kantor Gubernur Sumut, Rabu 17 Desember 2025.


ANTARAsatu.com | MEDAN - Program pasar murah yang digelar pemerintah saat harga pangan naik dinilai masih sebatas pencitraan dan belum menyentuh akar persoalan daya beli. Di lapangan, masyarakat miskin justru kesulitan mengakses komoditas bersubsidi yang dijual melalui skema tersebut.


Kebijakan operasi pasar biasanya dilakukan pemerintah, termasuk di Sumut, menjelang hari besar ketika harga bahan pokok berpotensi meningkat. Intervensi ini kerap diklaim untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga lebih terjangkau.


"Namun pelaksanaannya sejauh ini banyak yang belum tepat sasaran. Mekanisme pembelian yang mengikuti pola pasar membuat akses lebih terbuka bagi yang lebih cepat mendapatkan informasi," ungkap Gunawan Benjamin, Ekonom Universitas Sumatera Utara (UISU), Jumat (20/2).


Akibatnya, kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak selalu menjadi penerima manfaat utama. Rumah tangga miskin yang memiliki keterbatasan informasi dan mobilitas berisiko tidak memperoleh bagian.


Selain itu, operasi pasar umumnya digelar dengan anggaran dan cakupan wilayah terbatas. Komoditas yang disubsidi hanya pada jenis tertentu sehingga dampaknya terhadap harga pasar secara umum relatif kecil.


Karena itu Gunawan menilai pasar murah belum menyentuh persoalan mendasar rendahnya daya beli. Selama pendapatan masyarakat miskin tidak meningkat, intervensi jangka pendek juga dinilai tidak menyelesaikan masalah.


Distribusi pangan murah dinilai perlu diarahkan secara lebih spesifik kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Pendataan penerima manfaat sebelum pelaksanaan program perlu dilakukan agar penyaluran lebih terukur.


Fokus kebijakan juga seharusnya tidak hanya pada penurunan harga sementara. Subsidi yang benar-benar menyasar kelompok miskin akan lebih efektif dibanding sekadar membuka akses umum.


Di sisi lain, kemampuan masyarakat miskin untuk berpartisipasi dalam pasar murah juga terbatas. Sebagian rumah tangga berpenghasilan rendah masih memenuhi kebutuhan dasar dengan cara berutang.


Sementara itu, transaksi dalam operasi pasar dilakukan secara tunai. Skema pembayaran tersebut menyulitkan kelompok yang tidak memiliki kecukupan dana saat program berlangsung.


Tanpa perubahan mendasar pada mekanisme distribusi dan target penerima, pasar murah dipersepsikannya sebagai kebijakan pencitraan. Perbaikan skema penyaluran menjadi kunci agar program benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat miskin.