Ilustrasi.
ANTARAsatu.com | TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai, Sumut, meringkus NA alias N, 40, seorang buruh nelayan yang tega memperkosa dua anak kandungnya secara berulang.
Aksi biadab tersangka terungkap setelah ia sebelumnya sempat diamankan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas Ipda M. Ruslan mengonfirmasi penangkapan pria asal Kecamatan Sei Tualang Raso tersebut.
Tersangka dibekuk di Kisaran, Kabupaten Asahan, Rabu (18/2), menyusul laporan dari istrinya, HA, 33, yang tidak terima kedua putrinya, JF dan RR, menjadi pelampiasan nafsu sang ayah.
"Tersangka melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi. Salah satu korban, RR, bahkan mengalami luka lebam di bagian mata kanan akibat dipukul dan ditampar tersangka karena mencoba melawan saat hendak disetubuhi," ujar Ruslan, Jumat (20/2).
Modus yang digunakan tersangka tergolong serupa pada kedua korban, yakni memanfaatkan situasi saat ibu korban tidak berada di rumah.
Mirisnya, selain melakukan kekerasan seksual, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka juga merupakan pengguna narkoba yang sebelumnya sempat berurusan dengan Sat Narkoba Polres Asahan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.
NA kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 473 ayat (2) huruf b jo Pasal 473 ayat (9) subs Pasal 418 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak di lingkungan terkecil sekalipun," kata Ruslan.
