google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Sidang Ungkap Fakta Dokumen Smartboard Langkat Diteken Tengah Malam

Advertisement

Sidang Ungkap Fakta Dokumen Smartboard Langkat Diteken Tengah Malam

21 Juni 2026


ANTARASATU.COM | MEDAN - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/6).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, faktar-fakta baru terungkap, termasuk proses penandatanganan dokumen pencairan dana yang dilakukan pada tengah malam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan beberapa saksi dalam persidangan. Salah satunya, Kepala Subbagian Keuangan Dinas Pendidikan Langkat, Irwansyah Soripada Nasution, yang mengungkap kronologi penandatanganan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pengadaan smartboard.

Irwansyah bersaksi, dirinya menerima panggilan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, M. Iskandarsyah, terkait kelengkapan dokumen SPM. Ia mengaku diminta hadir pada malam hari untuk melengkapi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pembayaran proyek.

Menurut keterangan saksi, pada saat itu sejumlah pejabat penting belum membubuhkan tanda tangan pada dokumen SPM. Para pejabat yang dimaksud antara lain Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, pejabat penatausahaan keuangan, hingga pengguna anggaran.

Untuk melengkapi syarat administratif itu Irwansyah mengaku sempat mendatangi kediaman Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, untuk meminta tanda tangan. Permintaan tanda tangan ini dilakukan sebelum keberangkatannya ke Jakarta.

Ia menyebut, proses pengantaran dokumen ke sejumlah pihak itu dilakukan atas arahan yang menurut informasi yang diterimanya merupakan perintah pimpinan.

Dalam sesi tanya jawab, terdakwa Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, turut mencecar saksi. Saiful menanyakan apakah Irwansyah pernah menyampaikan keberatan untuk menandatangani dokumen lantaran tidak dapat menghubungi dirinya. Pertanyaan tersebut dibenarkan oleh saksi.

Selain mengungkap proses penandatanganan dokumen, persidangan juga mengupas proses perencanaan pengadaan smartboard sejak awal. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa Supriadi disebut lebih aktif menjalankan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahap perencanaan proyek.

Padahal, dalam kontrak resmi, Saiful Abdi tercatat sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang sekaligus merangkap jabatan PPK. Saksi turut menjelaskan, data harga pengadaan smartboard diperoleh melalui katalog elektronik pemerintah dengan nilai sekitar Rp60 juta per unit.

Dalam sidang terpisah pada hari yang sama, Robert Hendra Ginting turut memberi kesaksian. Ia mengaku mengenal mantan Pj Bupati Langkat Muhammad Faisal Hasrimy karena keduanya merupakan alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).

Robert mengaku pernah diminta melakukan verifikasi terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan pencairan pembayaran pekerjaan smartboard. Ia juga mengungkapkan, kode One-Time Password (OTP) untuk proses pengunggahan harga barang ke katalog elektronik dikirim kepada terdakwa Supriadi, sementara akun pemesanan barang menggunakan nama terdakwa Saiful Abdi.

Meski demikian, Robert mengklaim tidak mengetahui proses perencanaan pengadaan itu karena baru menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat saat proses pencairan pembayaran hendak dilakukan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa tiga orang, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

JPU menyebut proses pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Nama Muhammad Faisal Hasrimy yang disebut-sebut dalam persidangan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat pada 20 Februari 2024 hingga 20 Februari 2025. Saat ini, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution masih mempercayakan jabatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara kepadanya.