google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 TRAGEDI BUMI ASRI: Penyidikan Janggal, Mangihut Minta Polisi Tak Asal Sebut Winda Bunuh Diri

Advertisement

TRAGEDI BUMI ASRI: Penyidikan Janggal, Mangihut Minta Polisi Tak Asal Sebut Winda Bunuh Diri

08 Agustus 2026

Winda Lorenza Gowasa dan suami saat masih bersama.

ANTARASATU.COM | Medan - Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga meminta Polrestabes Medan tidak terburu-buru menyimpulkan kematian Winda Lorenza Gowasa, 35, sebagai aksi bunuh diri. Hal itu dikemukakannya setelah menilai adanya kejanggalan pada penguasaan senjata api dinas hingga temuan luka lebam di tubuh korban.

Mangihut menilai aparat penegak hukum harus mengedepankan asas kehati-hatian serta mengungkap seluruh fakta secara transparan. Hal itu harus dikedepankan sebelum menyampaikan kesimpulan ke publik agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat maupun keluarga korban.

“Saya sangat menyayangkan apabila kesimpulan bunuh diri disampaikan terlalu dini, sementara masih ada sejumlah fakta yang perlu didalami," ungkapnya, Sabtu (8/8).

Dia menegaskan, penyidik harus bekerja secara profesional, objektif dan transparan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang. Salah satu yang paling disorotnya adalah keberadaan senjata api dinas jenis revolver milik mantan suami korban, Brigadir IH, anggota kepolisian aktif yang bertugas di Polsek Sunggal.

Dia memertanyakan bagaimana korban dapat menguasai senjata itu mengingat keduanya telah bercerai sekitar tiga tahun dan korban baru beberapa hari datang dari Jakarta. Semua fakta harus dijelaskan secara utuh melalui proses penyidikan yang profesional.

Mangihut juga meminta penyidik menelusuri seluruh alat bukti. Mulai dari keterangan para saksi, hasil laboratorium forensik, jejak sidik jari pada senjata api, rekaman CCTV, hingga hasil autopsi secara komprehensif.

“Jangan sampai ada fakta yang terlewat. Semua alat bukti harus diuji secara ilmiah sehingga penyebab kematian korban benar-benar dapat dipastikan berdasarkan bukti, bukan asumsi,” tegas Mangihut.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan penyidik telah melakukan olah TKP, pemeriksaan labfor, hingga autopsi. Hasilnya, menurut dia, tidak ditemukan indikasi kekerasan lain selain luka tembak di kepala.

"Hasil pemeriksaan autopsi dan laboratorium forensik menunjukkan adanya residu tembakan pada jari tangan, tubuh, dan pakaian korban. Sementara pada tangan saksi Brigadir IH tidak ditemukan residu tembakan," ungkap Jean Calvijn, Selasa (4/8).

Dia menguraikan, peristiwa terjadi saat korban berada di dalam kamar rumahnya bersama Brigadir IH dan anaknya yang berusia sembilan tahun. Brigadir IH mendapati tasnya yang berisi senjata api terbuka sebelum korban mengunci diri di kamar mandi.

Namun hal itu dibantah pihak keluarga. Bahkan ayah korban, Sanalui Gowasa, melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke SPKT Polda Sumut dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, pada Jumat (7/8).

Paul Junisu Jethro Tambunan, Kuasa Hukum Pelapor, mengatakan kecurigaan keluarga mencuat saat jenazah tiba di rumah duka. Mereka menemukan banyak bekas kekerasan fisik yang tidak wajar. Pihak keluarga melihat luka-luka lebam di bagian wajah, kepala dan badan, hingga bekas luka sayatan (selain sayatan autopsi).

Menariknya, pihak keluarga sempat meminta pasal dugaan pembunuhan berencana dimasukkan dalam laporan. Namun, Polda Sumut menyatakan bahwa Polrestabes Medan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) berdasarkan laporan model A.

Seperti diketahui, Winda Lorenza Gowasa ditemukan tewas di dalam kamar mandi rumah mantan suaminya di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (2/8), sekitar pukul 16.30 WIB.  Dia ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.