google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Misteri Kematian Winda: Lalai Jaga Pistol, Brigpol Iman Dipatsus Polda Sumut

Advertisement

Misteri Kematian Winda: Lalai Jaga Pistol, Brigpol Iman Dipatsus Polda Sumut

12 Agustus 2026

Mapolda Sumut.

ANTARASATU.COM | Medan - Polda Sumut memutuskan menempatkan Brigpol Iman Harefa di tempat khusus (patsus). Mantan suami almarhumah Winda Lorenza Gowasa itu ditahan akibat dugaan kelalaian dalam menyimpan senjata api dinas yang berujung pada kematian sang mantan istri.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan, penempatan khusus terhadap Brigpol Iman dilakukan selama 20 hari. Imam ditahan terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026, usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Propam.

“Yang bersangkutan telah dipatsus Propam Polda Sumur. Dia dinilai tidak cermat dan lalai dalam menyimpan senjata api,” ungkap Kombes Ferry, Rabu (12/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Propam, Brigpol Iman mengaku menyimpan senjata api miliknya di dalam tas yang tergeletak di atas meja ruang tamu. Senjata dinas itulah yang diduga digunakan oleh Winda untuk mengakhiri hidup.

Winda Lorenza Gowasa ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian kepala di kamar mandi rumah Brigpol Iman, Kompleks Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (2/8), sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu diduga terjadi saat korban, Brigpol Iman dan anak mereka yang berusia sembilan tahun berada di rumah tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa korban mendatangi lokasi untuk mengajak rujuk. Korban diduga mengambil senjata api dinas dari tas yang terbuka, lalu mengunci diri di kamar mandi sebelum terdengar satu kali letusan senjata api.

Polisi mengklaim hasil olah TKP, uji laboratorium forensik dan autopsi menunjukkan adanya residu tembakan pada tubuh Winda, tanpa indikasi kekerasan lain. Namun pihak keluarga Winda menolak keras narasi tersebut.

Keluarga membantah klaim bahwa korban meminta rujuk. Menurut mereka, Brigpol Iman yang justru berulang kali memohon untuk kembali membina rumah tangga, sementara Winda diketahui tengah bersiap untuk pindah menetap ke Bali pada bulan berikutnya.

Keluarga meyakini Winda menjadi korban penganiayaan fisik sebelum tewas. Kuasa hukum keluarga, Paul Junisu Jethro Tambunan, menyebutkan kecurigaan muncul saat jenazah tiba di rumah duka dan ditemukan tanda-tanda kekerasan yang dinilai tidak wajar.

Pihak keluarga menduga korban sempat dicekik dan dibanting, merujuk pada temuan jari-jari korban yang membiru dan lebam di sepanjang garis leher. Kemudian ada perubahan bentuk kepala akibat benturan keras serta luka jahitan yang mencurigakan di area tenggorokan.

Atas kecurigaan itu ayah korban, Sanalui Gowasa, melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke SPKT Polda Sumut dengan nomor laporan LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada Jumat (7/8).

Kasus ini belakangan menyita perhatian publik sehingga mendorong Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup bersama keluarga korban, Polrestabes Medan dan Polda Sumut pada Selasa (11/8). Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan, DPR merekomendasikan Polrestabes Medan mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, objektif dan akuntabel melalui pembuktian forensik yang menyeluruh.

Polrestabes Medan juga diminta membuka akses informasi secara transparan kepada keluarga korban untuk mencegah timbulnya spekulasi di masyarakat. Komisi III pun merekomendasikan Polda Sumut melakukan supervisi ketat terhadap proses penyidikan.