google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Polisi Tembak Empat Begal Berparang Medan Timur, Penadah Motor Ikut Disikat

Advertisement

Polisi Tembak Empat Begal Berparang Medan Timur, Penadah Motor Ikut Disikat

08 Mei 2026

Para pelaku begal dan penadah yang dibekuk Polsek Medan Timur.

ANTARAsatu.com | MEDAN - Polsek Medan Timur membekuk komplotan begal yang kerap beraksi menggunakan parang untuk mengancam korbannya. Empat pelaku ditembak karena melawan petugas saat proses pengembangan kasus pada Senin (5/5) malam.

Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Butarbutar mengatakan, penggunaan parang menjadi modus utama kelompok ini untuk mengintimidasi warga. Dalam aksi terakhir di Jalan Cemara, Kota Medan, Sumut, pada 4 Mei lalu, pelaku memepet korban bernama Dimas Setiawan, 29, dan menghunuskan senjata tajam tersebut hingga korban terpaksa menyerahkan sepeda motornya.

"Para pelaku mengancam korban dengan parang, lalu memaksa berhenti dan membawa kabur sepeda motor miliknya. Karena tindakan mereka yang sangat meresahkan, kami melakukan pengejaran intensif," ungkap Kompol Agus, Jumat (8/5).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Karya Bakti, Medan Tembung. Selain empat eksekutor lapangan, polisi juga meringkus satu orang penadah.

Para tersangka yang diamankan adalah Muhammad Haikal Faiz, 20, Dani Rizki Saputra, 19, Afdal Zikry, 21, Refaldo, 19, serta Abdi, 37, sebagai penadah. Tindakan tegas dan terukur (penembakan pada bagian kaki) dilakukan karena para tersangka berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan keberadaan satu pelaku lain yang kini masih buron.

"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas karena mereka mencoba kabur saat pengembangan lapangan," kata. Agus.

Dari hasil interogasi, komplotan ini mengaku sudah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Polisi menyita barang bukti berupa parang yang digunakan beraksi, dua unit sepeda motor, ponsel korban serta uang hasil penjualan kendaraan curian.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).