ANTARAsatu.com | MEDAN - Persembunyian empat pelaku pembunuhan sadis terhadap DDS (60), seorang lansia di Rumbai, Pekanbaru, berakhir di tangan tim Jatanras Polda Riau. Pelarian yang dirancang matang hingga ke Sumatra Utara dan Aceh ini mengungkap tabir pengkhianatan orang terdekat dan pengaruh narkotika di balik aksi keji tersebut.
Pelarian para pelaku ke wilayah Binjai, Sumut, bukan tanpa alasan. Otak pelaku berinisial AF, yang merupakan menantu korban, memanfaatkan jaringan pertemanan lamanya untuk menghilangkan jejak.
AF menghubungi L, rekan sekolahnya saat masih duduk di bangku SMP di Sumut. L berperan penting tidak hanya sebagai eksekutor di lapangan, tetapi juga sebagai penyedia "safe house" atau tempat persembunyian di sebuah kontrakan di Kota Binjai.
"Para pelaku sudah merencanakan ini dengan matang. Tersangka AF menjemput rekan-rekannya dari luar provinsi menggunakan mobil sewaan untuk mengeksekusi korban," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua, Minggu (3/5).
Setelah menghabisi nyawa korban pada 29 April 2026 dan menggasak perhiasan serta uang tunai, keempat pelaku (AF, E, L dan SL) segera bergerak meninggalkan Bumi Lancang Kuning. Mereka menggunakan jalur darat menuju arah utara untuk menyulitkan pelacakan tim siber kepolisian.
Namun, rekaman CCTV dan keterangan saksi kunci menjadi titik terang bagi Resmob Jatanras. Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, melakukan pengejaran maraton melintasi batas provinsi.
Hingga akhirnya pad Jumat 1 Mei 2026, polisi menggerebek sebuah kontrakan di Binjai, Sumut. Dua pelaku, E (eksekutor utama) dan L, berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Pada Sabtu 2 Mei 2026 pengejaran berlanjut ke dataran tinggi Gayo. Otak pelaku, AF, ditangkap bersama SL di wilayah Aceh Tengah.
Kepolisian menemukan fakta mengejutkan saat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Keempatnya dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin atau ekstasi.
Kondisi di bawah pengaruh narkoba ini diduga membuat para pelaku bertindak sangat brutal terhadap korban yang sudah tidak berdaya.
Motif utama yang digali penyidik adalah sakit hati dan keinginan menguasai harta korban untuk memenuhi gaya hidup serta kebutuhan ekonomi. AF, sebagai menantu, disinyalir menjadi informan utama mengenai situasi rumah dan kekayaan yang disimpan korban.
Saat ini, keempat tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana.
Polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
