Pelantikan 36 kepala sekolah di Gedung Balai Budaya, Sidikalang, Dairi, Jumat (13/3).
ANTARAsatu.com | DAIRI - Kabar miring membayangi pelantikan puluhan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Seorang guru melaporkan telah menyetor uang puluhan juta rupiah kepada oknum yang mengaku sebagai "orang dekat" Bupati Dairi, Vickner Sinaga, agar mulus menduduki kursi kepala sekolah.
Namun, hingga pelantikan usai, jabatan tak didapat, dan uang pun tak kunjung pulang. Seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan menceritakan rincian "mahar" jabatan tersebut. Ia mengaku telah menyerahkan total Rp80 juta kepada oknum yang mengklaim memiliki akses langsung ke lingkaran inti kekuasaan di Dairi.
“Kalau memang tidak jadi dilantik, tidak masalah. Saya hanya berharap uang saya dikembalikan,” ujarnya, Senin (4/5).
Harapan sang guru sempat melambung saat Bupati Vickner Sinaga melantik 36 kepala sekolah di Gedung Balai Budaya Sidikalang pada Jumat, 13 Maret 2026. Namun, saat nama-nama dibacakan, posisi yang dijanjikan kepadanya justru diisi oleh orang lain.
Praktik ini diduga menggunakan modus lama: makelar jabatan yang menjanjikan SK (Surat Keputusan) dengan imbalan uang tunai. Sang guru mengaku sempat dijanjikan bahwa uangnya akan dikembalikan paling lambat akhir April 2026 jika pelantikan gagal.
Namun hingga kini janji itu menguap.
Saat dikonfirmasi, oknum terduga makelar tersebut awalnya menunjukkan reaksi keras dan membantah mengenal sang guru.
"Jangan menuduh sembarangan," tulisnya melalui pesan singkat.
Namun, sebuah anomali muncul saat ia didesak lebih jauh. Alih-alih tetap pada bantahan, ia justru menyatakan akan segera mengembalikan dana tersebut setelah termin pekerjaan proyek yang sedang ia tangani cair.
Dugaan jual-beli jabatan kepala sekolah bukan hal baru dalam konstelasi politik daerah di Indonesia. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) seringkali menyoroti bahwa sektor pendidikan menjadi salah satu ladang empuk praktik suap, terutama dalam mutasi dan promosi jabatan.
"Kepala sekolah memiliki akses terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang cukup besar. Hal inilah yang membuat posisi tersebut kerap 'diperjualbelikan' oleh oknum birokrasi atau makelar politik," tulis laporan ICW dalam evaluasi tata kelola pendidikan daerah.
Secara hukum, praktik ini masuk dalam kategori gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baik pemberi maupun penerima suap dalam promosi jabatan dapat dijerat pidana maksimal 20 tahun penjara.
Pelantikan 36 Kepsek oleh Bupati Vickner Sinaga seharusnya menjadi momentum pembenahan kualitas pendidikan di Dairi. Namun, munculnya pengakuan guru ini memicu keraguan publik atas transparansi sistem merit yang dijalankan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
