![]() |
| Feri Irawan, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sekretariat Pengurus Besar Aliansi Media Cyber Indonesia (PB AMCI) |
Pasalnya, hingga saat ini laporan korban Feri Irawan masih jalan di tempat atau mangkrak tanpa ada kejelasan perkembangan penyidikan yang signifikan. Kasus ini bermula dari tindakan pengrusakan bangunan yang menimpa properti milik korban pada tahun 2025 lalu.
Meski laporan resmi telah dilayangkan dan sejumlah bukti-bukti awal sudah diserahkan kepada penyidik, hingga saat ini pihak pelapor (korban) mengaku belum mendapatkan titik terang mengenai penetapan tersangka maupun kelanjutan berkas perkara.
"Kami sangat menyayangkan lambatnya respons dari penyidik di Polres Pelabuhan Belawan. Laporan ini seolah-olah dibiarkan mengendap tanpa ada upaya penegakan hukum yang serius," ujar Sekjen PB AMCI Dedy Armaya bersama Penasehat PB AMCI Fahruddin Pohan (Kocu), saat mendampingi korban dalam memberikan keterangan pers kepada media, Senin (4/5/2026).
Untuk itu PB AMCI mendesak Polres Pelabuhan Belawan untuk segera menyelesaikan pelaporan korban, mengingat aksi pengrusakan oleh orang tak dikenal (OTK) tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman bagi keluarga.
"Kami meminta agar Kapolres Pelabuhan Belawan segera mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara ini demi menjaga citra kepolisian sebagai pengayom masyarakat," tegas Dedy Armaya.
Sementara itu pihak korban pengrusakan Feri Irawan berharap kasus yang menimpa dirinya dan keluarga segera selesai guna menghindari traumatik ketakutan keluarga yang berkepanjangan.
"Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami hanya meminta keadilan dan transparansi atas laporan yang sudah kami buat," harap Feri Irawan di sekretariat PB AMCI di Medan.
Selain itu PB AMCI juga meminta pihak Polres Pelabuhan Belawan segera memberikan pernyataan resmi terkait kendala atau alasan mengapa proses hukum laporan pengrusakan tersebut terkesan mandek.
"Kami juga meminta pihak Polda Sumatera Utara dapat turun tangan untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus-kasus yang dinilai mangkrak di tingkat Polres," tegas Dedy Armaya.
Diketahui proses pelaporan aksi pengrusakan tersebut sempat dilaporkan korban ke Polda Sumatera Utara dengan nomor STLP/B/311/III/2025/SPKT/POLDASUMATERA UTARA.
Namun oleh pihak Polda Sumatera Utara Kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 7 Maret 2025 dengan nomor surta B/2043/III/RES 1.24/2025/Ditreskrimum.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, yang dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp terkait proses penanganan laporan pengerusakan rumah milik Feri Irawan, hingga berita dirilis belum memberikan jawaban apapun. ***

