Pelaku dan vape pod merek Batman.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menemukan peredaran zat berbahaya melalui rokok elektrik atau vape pod. Dalam operasi penyamaran, polisi menangkap seorang pria berinisial G alias A, 43, di kawasan Jalan Pelita, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis (14/5).
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB ini merupakan bagian dari rangkaian Ops Antik Toba 2026. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 6,5 gram dan empat unit vape pod merek Batman yang diduga mengandung zat kimia berbahaya, Etomidate.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menguatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu dan vape pod ilegal di wilayah Medan Perjuangan.
"Tim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, tersangka datang membawa barang pesanan petugas dan langsung kami amankan," ujarnya, Jumat (15/5).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka G mengaku tidak bekerja sendiri. Dia mengklaim mendapat pasokan sabu dari seorang perempuan berinisial Aling, sementara vape pod merek Batman diperoleh dari seorang pria bernama Doddy.
Saat ini, polisi masih memburu kedua pemasok yang identitasnya sudah dikantongi itu. Terkait dengan kandungan Etomidate dalam vape pod tersebut, Polda Sumut masih melakukan uji laboratorium secara lebih mendalam.
Etomidate merupakan obat anestesi yang kerap disalahgunakan karena efek sedatifnya yang kuat dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Ferry memastikan pihaknya telah memperketat pengawasan terhadap tren penggunaan vape pod yang menyimpang ke penggunaan narkotika. Saat ini, tersangka G dan seluruh barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
