google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Manipulasi Data dan Mark Up ijin PBG, Ketua Forwaka Laporkan Pemilik Perumahan "RYOUMA RESIDENCE'

Advertisement

Manipulasi Data dan Mark Up ijin PBG, Ketua Forwaka Laporkan Pemilik Perumahan "RYOUMA RESIDENCE'

Editor: Dyan Putra
12 Mei 2026

Ketua Forwaka Belawan, Budi Yanto, SH. melaporkan pemilik Perumahan Ryouma Residence ke Kajari Belawan
ANTARAsatu.com l MEDAN - Diduga memanipulasi data serta mark up ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Negeri Belawan laporkan pemilik Perumahan Ryouma Residence yang beralamat di Pasar 3 Ujung, Lingkungan 6, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, ke Kajari Belawan.

Ketua Forwaka Belawan, Budi Yanto, SH, mengatakan bahwa ia telah melaporkan pemilik Perumahan Ryouma Residence bernama Sri Riski Dila Lestari atas dugaan manipulasi data serta Mark up ijin PBG yang tadinya cuma 20 unit menjadi 35 lebih rumah yang di bangun di perumahan tersebut.

"Saya telah laporkan pemilik serta pemohon PBG atas nama Sri Riski Dila Lestari di Kejaksaan Negeri Belawan atas dugaan manipulasi serta Mark Up  ijin jumlah unit perumahan Ryouma Residence," ucap Budi, kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Budi menambahkan atas dugaan manipulasi serta mark up ijin Perumahan tersebut mengakibatkan negara dirugikan ratusan juta rupiah.

"Jelas ini pelanggaran berat karena dengan sengaja mengakibatkan kerugian negara," beber Budi, yang juga merupakan tokoh masyarakat kawasan Medan Utara itu.

Bukan hanya itu, budi juga menyoroti jika ratusan truk timbunan tanah di Perumahan Ryouma Residence diduga berasal dari galian C yang tidak berijin.

"Untuk itu kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belawan untuk segera memanggil pemilik perumahan tersebut karena telah merugikan negara dari hasil restribusi pajak pembagunan," ujarnya.

Tak hanya itu, Budi juga menjelaskan jika SR tidak sendiri dalam melakoni praktek ilegal, namun beliau bekerja sama dengan salah satu pengusaha  Developer (Pengembang) nakal yang biasa memanipulasi serta mark Up ijin PBG di Kota Medan.

Tidak Miliki Ijin Dari Masyarakat

Dari hasil penelusuran wartawan dilapangan, pemilik dan pemohon juga telah mengangkangi undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, tentang Bangunan dan Gedung serta Peraturan Daerah kota Medan No 2 tahun 2015, tentang Rencana Detail Tata Ruang kota Medan Tahun 2015/2035.

Menurut salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, memaparkan jika beliau tidak pernah dilibatkan atau dimintai ijin dalam pendirian rumah tersebut padahal rumah beliau berada persis di samping tembok perumahan tersebut.

"Kami tidak pernah ditanya atau dimintai ijin dalam proses pendirian perumahan tersebut. Dan waktu masa pembangunan perumahan kerap terjadi kebisingan serta debu dari penimbunan perumahan berterbangan di rumah kami yang membuat sesak nafas," pungkasnya. ***