![]() |
| Mantan Pejabat BNI Aek Nabara dan Istri saat diamankan Tim Ditrskrimsus Polda Sumut beberapa waktu lalu. (ist) |
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, mengatakan penetapan tersangka terhadap Camelia Rosa dilakukan sejak 6 Mei 2026.
"Istri Andi Hakim sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rahmat Budi Handoko, Selasa (12/5/2026).
Menurut Rahmat, Camelia Rosa diduga menggunakan uang hasil penggelapan yang dilakukan suaminya untuk berbagai kegiatan usaha, diantaranya pembangunan kafe, mini zoo, dan sport center.
Dalam perkara ini, Andi Hakim Febriansyah sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah jemaat Paroki serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Jadi, untuk tersangka TPPU Andi Hakim dan istrinya Camelia Rosa. Sedangkan tersangka penggelapan uang nasabah sampai saat ini hanya Andi Hakim," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut,Ferry Walintukan, menyebut penyidik belum melakukan penahanan terhadap Camelia Rosa karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Pertimbangan penyidik CR tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," kata Ferry.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dugaan penggunaan dana hasil penggelapan untuk TPPU mencapai Rp7 miliar dari total kerugian sebesar Rp28 miliar.
"Berdasarkan penyidikan sementara diketahui keduanya sudah menggunakan uang hasil penggelapan untuk TPPU sebesar Rp7 miliar," pungkas Ferry Walintukan.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Aek Nabara, Rantauprapat, sebagai tersangka dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar.
Andi Hakim Febriansyah ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, di Bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin, 30 Maret 2026, setelah sebelumnya diduga sempat melarikan diri ke Australia.
Dalam kasus tersebut, Andi Hakim diduga menawarkan investasi kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu dengan iming-iming keuntungan bunga sebesar 8 persen per tahun. Dana investasi itu kemudian diduga digelapkan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp28 miliar. ***

