google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 KPK Terbitkan Sprindik Baru, Dalami Dugaan Suap Eks Kadis PUPR TOP

Advertisement

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Dalami Dugaan Suap Eks Kadis PUPR TOP

Editor: Dyan Putra
07 Mei 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara yang sebelumnya menjerat eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut tahun 2025. Topan Obaja Putra Ginting alias TOP.

KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Salah satu dari sembilan saksi yang dipanggil eks anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution, yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut tahun 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Namun Budi belum memerinci materi pemeriksaan terhadap sembilan saksi tersebut. Ia hanya mengatakan, para saksi berasal dari unsur pejabat pemerintah hingga pihak swasta yang diduga terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.

KPK juga belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Saat ini, penyidik masih menggunakan sprindik umum untuk mendalami perkara.

Berikut daftar sembilan saksi yang diperiksa KPK:
1. Dison Pardamean Togarorop selaku Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Sumut.
2. Ratno Adi Setiawan selaku Kepala Satker Wilayah III BBPJN Sumut.
3. Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group.
4. Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur Utama PT Rona Namora.
5. Heliyanto selaku PPK 1.4 Provinsi Sumut.
6. Topan Obaja Putra Ginting selaku eks Kadis PUPR Provinsi Sumut 2025.
7. Rasuli Efendi Siregar selaku PNS.
8. Umar Hadi selaku staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
9. Rinaldi Lubis alias Aldi selaku Direktur PT Taufik Prima Duta Putra.

"Nah, ini ada pengembangan, masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi," jelas Budi.

Diketahui, Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Topan Obaja Putra Ginting.

Selain Topan, KPK juga telah menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto. Sementara dari pihak swasta, tersangka yang ditetapkan yakni Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan Rayhan Dulasmi selaku Direktur Utama PT Rona Namora.

Topan kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. ***