google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Dipecat dari Polri karena Viral di Medsos, Kompol Dedi Ajukan Banding

Advertisement

Dipecat dari Polri karena Viral di Medsos, Kompol Dedi Ajukan Banding

Editor: Dyan Putra
06 Mei 2026

Bid Propam Polda Sumatera Utara mengamankan Kompol Dedi Kurniawan dan menempatkannya dalam penempatan khusus (patsus).
ANTARAsatu.com | MEDAN - Usai dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri dalam sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara, Rabu (6/5/2026), Kompol Dedi Kurniawan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sidang kode etik terhadap Kompol Dedi Kurniawan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB, dipimpin Karolog SDM Polda Sumatera Utara Kombes Pol Philemon Ginting.

Pemecatan Kompol Dedi Kurniawan berkaitan dengan viralnya video yang beredar luas di media sosial (medsos) menunjukkan dirinya diduga mengisap vape atau rokok elektrik yang mengandung narkoba bersama seorang wanita, hingga memicu penanganan cepat oleh Bid Propam.

Setelah video viral, Bid Propam Polda Sumatera Utara langsung mengamankan Kompol Dedi Kurniawan dan menempatkannya dalam penempatan khusus (patsus).

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan keputusan PTDH terhadap Kompol Dedi Kurniawan.

"Memang benar tadi, Rabu (6/5/2026) Polda Sumatera Utara melakukan sidang kode etik terhadap salah seorang petugas kami yaitu Kompol DK oleh Bid Propam. Sidang tadi dipimpin oleh pak Karolog SDM dengan hasil kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK," kata Kombes Pol Ferry Walintukan kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Kombes Pol Ferry menjelaskan, dalam sidang etik tidak ditemukan hal yang meringankan bagi Kompol Dedi. Sebaliknya, sikap tidak kooperatif menjadi faktor yang memberatkan.

"Dari hasil yang dilakukan penyidik kami, yang bersangkutan (Kompol DK) tidak kooperatif. Jadi, setelah kami mengumumkan hasil dari sidang kode etik dan yang bersangkutan keberatan dan melakukan banding," tambahnya.

Pihak kepolisian menyatakan proses banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan akan mengikuti mekanisme yang berlaku di internal Polri. ***