google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Emosi Ditolak Ronde Kedua, Pria 61 Tahun Cekik Teman Kencan hingga Tewas

Advertisement

Emosi Ditolak Ronde Kedua, Pria 61 Tahun Cekik Teman Kencan hingga Tewas

23 April 2026

 

Tersangka pembunuhan di Hotel Sorake, Desa Perkebunan Sei Balai, Batu Bara, Sumut.

ANTARAsatu.com | BATU BARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara, Sumut, mengungkap kasus kematian seorang ibu rumah tangga berinisial S, 41, yang ditemukan tewas di Hotel Sorake, Desa Perkebunan Sei Balai, Batu Bara, Senin (20/4). Korban dipastikan meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan teman kencannya.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani Dwi Putra mengatakan, pelaku berinisial M, seorang nelayan asal Kecamatan Talawi. Pria yang sudah berusia 61 tahun itu telah ditangkap setelah penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Korban merupakan korban penganiayaan berat hingga menyebabkan meninggal dunia,” ujar Masagus, Kamis (23/4).

Peristiwa bermula saat korban dan tersangka masuk ke kamar nomor 15 Hotel Sorake pada Minggu (19/4) malam. Berdasarkan keterangan saksi, keduanya sempat berhubungan intim setelah menyeduh kopi.

Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka kembali mengajak korban berhubungan intim. Namun permintaan tersebut ditolak korban.

Diduga tersulut emosi, tersangka kemudian mencekik leher korban dan menyekap mulutnya hingga korban tidak berdaya.

“Motif sementara karena tersangka emosi setelah ajakannya ditolak,” kata Masagus.

Saksi di sekitar lokasi sempat mendengar teriakan dari dalam kamar. Saat didatangi, korban ditemukan dalam kondisi lemas dan sempat mengerang sebelum akhirnya meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan dokter forensik menunjukkan adanya luka memar di wajah, lecet pada bibir, serta bekas cekikan di leher kanan dan kiri. Selain itu, ditemukan pendarahan pada paru-paru yang mengindikasikan kekerasan berat.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Antara lain bantal, handuk, gelas, botol minuman dan puntung rokok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.