google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Jangan Salah Hitung, Ini Rumus Resmi THR 2026 untuk Pekerja di Bawah 12 Bulan

Advertisement

Jangan Salah Hitung, Ini Rumus Resmi THR 2026 untuk Pekerja di Bawah 12 Bulan

04 Maret 2026

 

Ilustrasi.


ANTARAsatu.com | MEDAN – Dinas Ketenagakerjaan Sumut mengingatkan seluruh perusahaan swasta untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Sesuai regulasi, pembayaran hak pekerja tersebut wajib dilakukan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya Lebaran.


Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut Yuliani Siregar menegaskan, pemberian THR tahun ini masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Aturan tersebut memuat secara detail kewajiban perusahaan serta tata cara perhitungan nominal THR bagi pekerja.


"Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih," ujarnya, Rabu (4/3).


Yuliani menjelaskan, besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja. Bagi pekerja yang telah mengabdi selama 12 bulan atau lebih, berhak menerima satu bulan upah penuh (upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap).


Namun, bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional. Adapun rumus perhitungannya adalah Masa Kerja : 12 x 1 Bulan Upah.


"Perhitungannya masa kerja dikalikan satu bulan upah, kemudian dibagi dua belas. Perlu dicatat, jika masa kerja masih di bawah satu bulan, maka yang bersangkutan belum berhak menerima THR," jelasnya.