google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kegagalan Sistem Pengendalian Pemko Pematangsiantar Dinilai Picu Setoran Macet Jukir sampai Rp1,2 Miliar

Advertisement

Kegagalan Sistem Pengendalian Pemko Pematangsiantar Dinilai Picu Setoran Macet Jukir sampai Rp1,2 Miliar

07 Maret 2026

 

Ilustrasi.

ANTARAsatu.com | PEMATANGSIANTAR – Tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar, Sumut, menjadi sorotan. Pasalnya, sektor retribusi parkir tepi jalan mencatatkan angka tunggakan fantastis yang menembus Rp1,2 miliar sepanjang tahun 2025.


Kondisi ini dinilai bukan lagi sekadar masalah administrasi biasa, melainkan bukti nyata adanya kebocoran struktural yang kronis. Data yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Pematangsiantar dan Dinas Perhubungan, Senin (2/3), sebanyak 175 juru parkir (jukir) tercatat menunggak setoran.


Mistar.id melansir,  nilai tunggakan beberapa individu jukir menyentuh angka Rp49 juta hingga Rp50 juta. Pengamat Anggaran Sumut Elfenda Ananda menilai, fenomena ini merupakan pola berulang yang terus dibiarkan. Meski secara agregat realisasi PAD 2025 mencapai 92,9% (Rp203,6 miliar dari target Rp218,9 miliar), sektor retribusi justru menjadi titik terlemah.


"Dari target Rp27,3 miliar, realisasinya hanya Rp12,2 miliar atau 44,5%. Pola serupa terjadi pada 2024, di mana retribusi hanya tercapai 52,6%. Selama dua tahun berturut-turut, capaian retribusi stagnan di kisaran 44-52%," ungkapnya, baru-baru ini.


Elfenda menilai tunggakan miliaran rupiah ini merupakan kegagalan sistem pengendalian internal pemerintah daerah. Menurutnya, Pemkot Pematangsiantar tidak menyiapkan instrumen hukum yang tegas untuk menghadapi wanprestasi jukir di lapangan.


"Ini bukan semata-mata persoalan jukir tidak menyetor. Ini kegagalan sistem. Tidak ada mekanisme deteksi dini, tidak ada sanksi progresif dan tidak ada regulasi penagihan yang tegas. Itu cacat desain kebijakan," tegasnya.


Kekhawatiran akan permanennya pola kebocoran ini kian terbukti di awal tahun 2026. Pada periode Januari dan Februari saja, tunggakan baru membengkak lagi sekitar Rp305 juta.


Selisih target dan realisasi retribusi sebesar Rp15 miliar pada 2025 dinilai berdampak signifikan terhadap kapasitas belanja publik. Termasuk infrastruktur dan layanan dasar.


Karena itu, merespons rencana pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga, Elfenda memberi peringatan keras. Tanpa adanya reformasi sistemik seperti digitalisasi dan audit menyeluruh, langkah tersebut hanya akan memindahkan masalah.


"Kalau hanya dialihkan ke swasta tanpa kontrak berbasis kinerja dan sistem digital, kebocoran bisa saja berpindah dari birokrasi ke pihak ketiga. Jika terus dibiarkan, situasi ini layak disebut sebagai kebocoran struktural, bukan lagi insidental," tegasnya.