ANTARAsatu.com | PEMATANGSIANTAR - Angkot Sepakat Karya Bersama (SKB) telah lama memungut tarif Rp10.000 per perjalanan dari Terminal Tanjung Pinggir menuju pusat Kota Pematangsiantar, Sumut. Namun di balik operasional yang berjalan sehari-hari itu, tersimpan fakta mengejutkan, hingga kini belum ada satu pun angkot yang mengurus izin trayek resmi dari terminal tersebut.
Pengakuan itu justru datang dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar sendiri, Daniel Siregar.
"Secara perizinan memang belum ada yang mengajukan. Ini sedang kami bahas bersama agar ada kepastian aturan," ujar Daniel, Senin (2/3), lansir mistar.id.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan besar, bagaimana sebuah angkutan umum bisa beroperasi, memungut tarif dari warga dan menjadi satu-satunya pilihan di terminal tanpa payung hukum yang jelas?
Kondisi ini tidak luput dari perhatian DPRD Kota Pematangsiantar. Anggota Komisi III, Tongam Pangaribuan mengungkapkan, pihaknya telah menerima puluhan aduan warga yang mengeluhkan tarif SKB yang dinilai memberatkan. Khususnya mahasiswa dan pendatang yang tidak memiliki pilihan transportasi lain dari dalam terminal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (2/3), Komisi III meminta Dishub memberi penjelasan atas situasi tersebut. Tongam menegaskan persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kesan adanya dominasi layanan oleh satu pihak.
"Kami telah meminta tanggapan Dishub mengenai masalah tarif angkot. Tarifnya ditetapkan Rp10 ribu tanpa alternatif lain," kata Tongam.
Daniel berdalih, kepengurusan Organda Siantar dan Simalungun baru terbentuk pada Februari 2026, sehingga penataan rute dan koordinasi dengan operator angkutan masih dalam proses. Dishub pun belum memiliki mekanisme pengawasan tarif yang berjalan efektif di terminal tersebut.
Sebagai solusi jangka pendek, Dishub mempertimbangkan menghadirkan shuttle bus rute terminal–pusat kota dengan tarif lebih terjangkau. Namun rencana itu masih harus melalui pembahasan lanjutan dan mendapat persetujuan DPRD sebelum bisa direalisasikan.
Hingga kini, warga Siantar tetap terjebak pada satu pilihan: angkot tanpa izin resmi dengan tarif yang terus berjalan tanpa pengawasan.
