ANTARAsatu.com | MANDAILING NATAL - Proses hukum insiden tambang emas tanpa izin di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, yang menewaskan satu orang resmi naik ke tahap penyidikan. Kepolisian kini mendalami dugaan tindak pidana dan memburu aktor intelektual yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy menyatakan penanganan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penanganan perkara dilakukan oleh Polsek Kotanopan bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal.
“Saat ini dalam proses penyidikan oleh Polsek Kotanopan dan Sat Reskrim Polres Madina. Permintaan keterangan para saksi dan dinas terkait terus dilakukan," ungkapnya, Rabu (11/2).
Namun polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus longsor tambang ilegal tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal AKP Ikhwanuddin Nasution menegaskan pengusutan perkara tidak dihentikan. Proses penyidikan masih berjalan dengan pengumpulan bukti dan keterangan.
Ikhwanuddin menyebut penanganan perkara dilakukan melalui dua jalur penegakan hukum. Penanganan dilakukan oleh Polsek Kotanopan dan Sat Reskrim Polres Mandailing Natal.
Pihak kepolisian belum merinci jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut. Informasi mengenai pemilik lahan maupun pihak yang diduga mengelola tambang juga belum disampaikan.
Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan Sarmadan Pohan menilai peristiwa tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum. Perkara harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sarmadan menyebut praktik pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara maksimal lima tahun. Dengan ancaman denda mencapai Rp100 juta.
Peristiwa longsor terjadi di lokasi penambangan emas tanpa izin di Daerah Aliran Sungai Batang Gadis. Lokasi berada di Desa Muara Pungkut dan Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan, Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban meninggal dunia bernama Hartono (40), seorang petani setempat. Dua korban lainnya, Masdi (50) dan Ahmad Sarif (28), mengalami luka-luka akibat tertimbun longsoran.
Berdasarkan keterangan saksi, aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng telah selesai saat kejadian. Dua unit mesin berada di lokasi dalam kondisi tidak beroperasi.
Ketiga korban bukan operator maupun pekerja mesin. Tebing galian tambang tiba-tiba longsor dan material tanah serta batu runtuh menimpa korban di sekitar lokasi.
