![]() |
| Suasana berlangsungnya mediasi di Mts Al Wasliyah 19 Desa Percut, Kabupaten Deli Serdang. |
Bahkan, Irsad menambahkan terkait tudingan miring yang ditujukan kepada dirinya tersebut pihaknya pun telah melakukan mediasi dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Kepengurusan Al Jam'iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang, dan Kepala Desa Percut, serta disaksikan Kepala Dusun setempat.
"Mediasi berlangsung pada Sabtu (07/02/2026). Dalam mediasi tersebut pihak MTs Al Washliyah 19 Percut, dipertemukan dengan orang tua Assifa, yang disaksikan pemerintah desa dalam hal ini Kades dan Kadus, SMA Swasta Al Maksum, serta dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno S.Sos., M.S.P. hingga menghasilkan kesepakatan bersama ditandai dengan penanda tanganan kesepakatan bersama," terang Irsad, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Suparno S.Sos menyampaikan, bahwa pihak sekolah MTs Al Washliyah 19 Percut, bersedia menyerahkan ijazah atasnama Assifa Azzahra Lubis.
Dengan diserahkannya ijazah tersebut, Assifa Azzahra Lubis yang kini duduk di kelas XII SMA Swasta Al Maksum dapat mengikuti Ujian Nasional (UN) tanpa kendala.
Menurut Suparno, persoalan ini bermula dari kesalahpahaman dalam proses administrasi. Dimana SMA Swasta Al Maksum memerlukan ijazah untuk keperluan pendaftaran UN atasnama Assifa Azzahra Lubis, namun ijazah tersebut masih berada di MTs Al Washliyah 19 karena urusan administrasi yang belum tuntas.
Dalam kasus ini, pihak sekolah Mts Al Washliyah 19 Percut, juga telah dipanggil Ombudsman Provinsi Sumut dan Kandepag Kabupaten Deli Serdang, untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan miring yang berdampak negatif terhadap nama baik Mts Al Washliyah 19 Percut. ***

