google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 PHK SEPIHAK: Mediasi Tak Menuai Kesepakatan, Aulia Bakal Gugat PT WSI ke PHI

Advertisement

PHK SEPIHAK: Mediasi Tak Menuai Kesepakatan, Aulia Bakal Gugat PT WSI ke PHI

Editor: Dyan
11 Februari 2026

Mediasi ke III terkait PHK sepihak yang dilakukan PT Waruna Shipyard Indonesia terhadap Aulia Machfud Al Husaini yang digelar di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan tak menuai kesepakatan.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Meski telah tiga kali dilakukan mediasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT. Waruna Shipyard Indonesia (WSI) terhadap pekerja Aulia Machfud Al Husaini, hingga Rabu (11/2/2026), tak juga menuai kesepakatan.

Selanjutnya Aulia Machfud Al Husaini melalui Kuasa Hukumnya dari Law Office ISR & ASSOCIATES Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH dan Bambang Sudarwadi, SH, bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang merupakan jalur hukum resmi untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan, seperti PHK.

Kuasa hukum Aulia, Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH d mengatakan dalam gelar mediasi bersama Disnaker Kota Medan, ada ditemukan perjanjian bersama antara pekerja dan PT Waruna Shipyard Indonesia. Namun Aulia selaku pekerja, membantah ada menandatangani surat tersebut, bahkan Aulia juga mengaku dipaksa untuk menandatangi surat pengunduran diri dari pekerjaannya.

"Ini jelas ada oknum PT Waruna Shipyard Indonesia yang melakukan pemalsuan tanda tangan pekerja. Dan perbuatan tersebut terang-terang telah melanggar hukum," jelas Ibeng.

Ibeng, menambahkan sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat somasi 1 dan 2, akan tetapi tidak diindahkan pihak PT. Waruna Shipyard Indonesia. Dengan begitu pihaknya pun mengambil langkah hukum penyelesaian PHK sepihak dengan membuat pengaduan secara resmi ke Dinas Tenagakerjaan Kota Medan, dan surat tersebut sebagai bukti di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam Pengaduan tersebut, Ibeng menjelaskan bahwa pekerja melalui kuasa hukumnya menuntut pihak PT. Waruna Shipyard Indonesia untuk memberikan hak pekerja secara penuh dan utuh sebesar Rp. 80.270.000.- ditambah akibat perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik pekerja dan keluarga dituntut sebesar Rp 2 Milliar.

"Sebagaimana semula karena berpotensi adanya pemalsuan surat maka kesepakatan perjanjian bersama patut dibatalkan. dan kami akan membuat laporan polisi," tegas Ibeng.

Mediasi ke lll ini di hadiri oleh Kuasa Hukum dari Law Office ISR & ASSOCIATES, mantan pekerja Aulia Machfud Al Husaini didampingi orang tuannya. Sementara dari PT Waruna Shipyard Indonesia diwakili Yusuf dan Ivan BT. Sedangkan tim mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Lodewik Marpaung SE dan Nelly Apriani. ST. ***