google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 KORUPSI LPJU: Akal Bulus Budiman Gultom Pecah Paket Proyek saat Jadi Kadis Perkim

Advertisement

KORUPSI LPJU: Akal Bulus Budiman Gultom Pecah Paket Proyek saat Jadi Kadis Perkim

06 Februari 2026

 

Ilustrasi.


ANTARAsatu.com | TAPANULI UTARA - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Tapanuli Utara Budiman Gultom dan rekanan berinisial WL sebagai tersangka dugaan korupsi proyek lampu jalan. Penetapan tersangka itu dilakukan pada (5/2).


Kasus ini terkait pengadaan Penataan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan taman T.A. 2020. Proyek bersumber dari dana Pinjaman Daerah Pemulihan Ekonomi Nasional dengan total anggaran Rp13,6 miliar.


“Upaya pemecahan paket ini diduga kuat untuk menghindari tender meskipun sifat kegiatannya sejenis,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Dedy Frits Rajagukguk, Jumat (6/2).


Penyidikan menemukan skema pemecahan paket pekerjaan untuk mengakali aturan pengadaan barang dan jasa. Budiman diduga memecah 73 kegiatan LPJU dan taman menjadi paket bernilai di bawah Rp200 juta agar bisa melalui pengadaan langsung.


Pola tersebut memungkinkan proyek dilaksanakan tanpa mekanisme lelang yang kompetitif. Setiap paket sengaja dirancang berada di bawah ambang batas pengadaan langsung.


Penyidik juga menemukan Harga Perkiraan Sendiri tidak disusun secara profesional oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Nilai HPS justru ditentukan lebih dahulu oleh WL sehingga terjadi penggelembungan harga dan pendanaan ganda.


Dalam pelaksanaannya, WL diduga meminjam dokumen perusahaan lain untuk menguasai 69 paket pekerjaan. Cara itu ditempuh karena satu penyedia hanya diperbolehkan menangani maksimal lima kontrak pengadaan langsung.


Pekerjaan fisik tiang lampu kemudian dialihkan kepada pihak lain melalui subkontrak tidak resmi. Skema tersebut digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan membayar commitment fee kepada dinas terkait.


Penyidikan juga menemukan pemalsuan stempel dan tanda tangan penyedia pada dokumen laporan kemajuan pekerjaan. Dokumen palsu itu digunakan untuk mencairkan dana proyek.


Audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara yang diterima pada 19 Januari 2026 mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar. Kerugian tersebut dinilai timbul dari seluruh rangkaian perbuatan kedua tersangka.


Kejari Taput langsung menahan Budiman dan WL untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung selama 20 hari ke depan.