google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Polisi Ringkus Pengedar Sabu Bersenjata Pistol di Batu Bara Sumut

Advertisement

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Bersenjata Pistol di Batu Bara Sumut

20 Februari 2026

 

Ragam barang bukti yang disita dalam penindakan di Dusun Anggrek.


ANTARAsatu.com | BATU BARA - Polisi meringkus seorang pengedar sabu di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumut, Selasa (17/2). Tersangka diringkus dengan temuan narkotika, senjata pistol dan mobil mewah.


Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengungkapkan, melakukan penindakan setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran sabu. Penyelidikan intensif dilakukan hingga tersangka berhasil ditangkap di kediamannya.


"Kami mengamankan ABM yang berprofesi sebagai wiraswasta," katanya, Jumat (20/2).


Pria berusia 49 tahun itu ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun Anggrek. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 17 Februari 2026.


Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk pistol berwarna perak. Setelah ditelisik, senjata itu berjenis airsoft gun.


Senjata tersebut diamankan bersama barang bukti narkotika, berupa sabu dengan berat bruto total 16,40 gram. Barang bukti itu terdiri atas satu plastik klip besar seberat 5 gram dan delapan plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto 11,40 gram.


Selain itu polisi juga menyita satu unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT yang berada di lokasi. Kendaraan tersebut disita sebagai bagian dari pengungkapan kasus.


Petugas pun menyita satu unit telepon seluler warna hitam dan satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk transaksi. Sejumlah plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, dan dompet kecil warna biru ikut diamankan.


Bahkan polisi menemukan uang tunai Rp3.050.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu. Uang itu jugs disita untuk kepentingan pembuktian.


"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara," ujar Arifin.


Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana. Proses hukum lebih lanjut sedang dijalani tersangka di Mapolres Batu Bara.