google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Pemerintah Tegaskan WFA Lebaran 2026 Bukan Cuti Tahunan, Hak Gaji Tetap Aman

Advertisement

Pemerintah Tegaskan WFA Lebaran 2026 Bukan Cuti Tahunan, Hak Gaji Tetap Aman

11 Februari 2026

 

Ilustrasi.


ANTARAsatu.com | JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) selama libur Lebaran 2026 dan menegaskan pelaksanaannya tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Perusahaan diminta tetap membayar upah pegawai selama WFA sesuai kesepakatan kerja.


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta pemberi kerja tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja selama WFA Lebaran. Ia menegaskan pekerja yang menjalankan WFA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya.


“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (10/2).


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan WFA berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026 saat arus mudik. Kebijakan yang sama juga diterapkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026 pada periode arus balik.


Airlangga menyebut WFA berlaku bagi aparatur sipil negara dan pekerja swasta. Pemerintah juga mengizinkan skema kerja fleksibel untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan perencanaan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri.