google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 "Pasukan Tengkorak" Akhiri Pelarian Koh Erwin di Sumut, Bandar Penyuap Kapolres Bima Kota Rp1 M

Advertisement

"Pasukan Tengkorak" Akhiri Pelarian Koh Erwin di Sumut, Bandar Penyuap Kapolres Bima Kota Rp1 M

28 Februari 2026

 

Koh Erwin (kiri) di Bandara Soetta setelah dibawa dari Sumut.


ANTARAsatu.com | TANGERANG - "Pasukan Tengkorak" Bareskrim Polri berhasil mengakhiri pelarian Erwin Iskandar alias Koh Erwin saat mencoba kabur ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut, Kamis (26/2).


Koh Erwin merupakan bandar yang menyuap dan memasok sabu ke AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjadi Kapolres Bima Kota. Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan tepat saat tersangka hendak melarikan diri menggunakan kapal.


"Penangkapan dilakukan di daerah Sumatra Utara saat DPO ingin melakukan penyeberangan karena diduga akan melarikan diri ke Malaysia," ujarnya, Jumat (27/2), lansir CNN Indonesia.


Koh Erwin tiba di Jakarta melalui Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 07.50 WIB menggunakan pesawat Citilink QG 911 dari Bandara Internasional Kualanamu. Turun dari pesawat, tersangka langsung disambut pengawalan ekstra ketat.


Puluhan personel Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berpakaian serba hitam dengan penutup wajah bermotif tengkorak putih mengelilingi tersangka yang tangannya terborgol. Sedikitnya tujuh petugas bersenjata membentuk perimeter rapat hingga Koh Erwin digiring masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Bareskrim Polri.


Nama Koh Erwin mencuat setelah Bareskrim Polri mengambil alih kasus peredaran narkoba yang menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro. Berdasarkan hasil penyelidikan, Koh Erwin diduga berperan sebagai penyetor dana melalui AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Bima Kota.


Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, dalam skandal ini, Koh Erwin sempat menyanggupi setoran sebesar Rp1 miliar untuk oknum pejabat kepolisian tersebut dan sudah terealisasi senilai Rp300 juta.


Selain uang, jaringan ini juga disebut-sebut berkaitan dengan pengadaan mobil mewah jenis Alphard dan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 400 gram.


Atas perbuatannya, Koh Erwin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam KUHP terbaru.