ANTARAsatu.com | MEDAN - Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memastikan bahwa anak dari pasangan alumni penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas (Tyas) dan Arya Irwantoro, hingga saat ini masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepastian ini disampaikan oleh Dirjen AHU Kemenkum, Widodo, merujuk pada status kewarganegaraan kedua orang tuanya yang secara legal masih memegang paspor Indonesia.
"Sampai saat ini, kedua orang tua ini adalah Warga Negara Indonesia. Kalau dua WNI memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia," ujar Widodo, dikutip dari kanal YouTube Ditjen AHU Kemenkum, Sabtu (28/2).
Widodo menjelaskan, sistem hukum di Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal yang didasarkan pada garis keturunan (ius sanguinis). Mengingat Tyas dan Arya adalah WNI, maka secara otomatis anak yang mereka lahirkan mengikuti kewarganegaraan orang tuanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Widodo menegaskan status kewarganegaraan anak tidak dapat berubah begitu saja karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Meski ada negara yang membuka peluang naturalisasi bagi warga yang telah lama menetap (permanent resident), mekanisme tersebut hanya berlaku bagi individu yang telah dewasa atau cakap hukum.
"Tentu tidak layak dan tidak elok disampaikan (klaim WNA), apalagi belum pada masanya anak untuk menentukan statusnya apakah dia melepaskan WNI atau tidak," katanya.
Widodo juga mematahkan asumsi bahwa kelahiran di Inggris otomatis mengubah kewarganegaraan sang anak. Menurutnya, Inggris tidak menganut asas ius soli murni (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir).
Pemerintah mengingatkan bahwa proses pelepasan status WNI merupakan prosedur yang kompleks dan tidak sederhana. Permohonan tersebut harus melalui verifikasi ketat dari berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan pemohon tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kita tidak mudah jadi WNI, tapi juga tidak mudah melepaskan diri menjadi warga negara asing," pungkas Widodo.
Upaya mengalihkan status kewarganegaraan anak yang belum dewasa juga dinilai berpotensi melanggar hak perlindungan anak. Keputusan krusial tersebut seharusnya diambil secara mandiri oleh individu saat mencapai usia dewasa.
Terkait klaim dokumen WNA yang sempat viral di media sosial, Kemenkum kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta Kedutaan Besar Inggris. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah pernyataan tersebut hanya sekadar unggahan pribadi atau terdapat langkah administratif resmi yang telah ditempuh.
