ANTARAsatu.com | DELI SERDANG - Polisi meringkus seorang pemuda pengedar sabu berinisial MSR, 21, di toilet Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Deli Serdang, Sumut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari keresahan warga terkait maraknya peredaran barang haram di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak. Menanggapi laporan tersebut, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
"Tim melakukan teknik pembelian terselubung (undercover buy) untuk memancing pelaku. Sekira pukul 16.13 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam kamar mandi SPBU Patumbak," ujarny di Medan, Sabtu (28/2).
Dalam penindakan itu personel yang menyamar memesan sabu sebanyak dua gram dengan kesepakatan harga Rp400.000 per gram. Tersangka yang tidak menyadari bahwa pembelinya adalah polisi, langsung menyepakati tempat pertemuan di toilet SPBU.
Begitu transaksi dilakukan, petugas langsung menyergap MSR. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,56 gram.
- Uang tunai Rp100.000 yang diduga merupakan sisa hasil transaksi sebelumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MSR mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang pria berinisial "Komeng". Ia membeli barang tersebut seharga Rp350.000 per gram dan menjualnya kembali dengan mengambil keuntungan Rp50.000 per gram.
"Petugas sempat melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok berinisial 'K', namun yang bersangkutan sudah tidak ada di lokasi. Saat ini identitasnya telah masuk dalam daftar penyelidikan," tambah Andy.
Kini, MSR telah mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji awal menggunakan test kit narkotika dan akan mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk memperkuat berkas perkara di pengadilan.
