Barang bukti ganja yang disita dari ketiga pelaku di Tanjung Sari.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membekuk tiga kurir ganja asal Aceh melalui penyamaran di Kota Medan. Penindakan dilakukan personel Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba pada Minggu (8/2) malam.
Dalam penindakan tersebut Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial S, 35, CDS, 34, dan YA. 43, di sebuah rumah di Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Dari lokasi itu, petugas menyita dua goni berlapis plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 20 kilogram.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi karena informasi yang diberikan sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ungkap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Henri Sibarani, Rabu (11/2).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. Tim operasional kemudian melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung sebelum mengamankan para tersangka.
Selain ganja, polisi menyita tiga unit telepon genggam dari tangan para tersangka. Berikut satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver yang diduga digunakan mengangkut ganja.
Hasil interogasi awal menyebutkan ganja diperoleh dari seorang pria berinisial BM. Pria yang berdomisili di Kabupaten Aceh Barat itu kini berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang.
Penyidik kini telah mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Polisi masih melakukan analisis teknologi informasi dan penelusuran jaringan untuk mengungkap pelaku lain.
Polda Sumut menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus peredaran narkotika lintas provinsi. Mereka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
