Salinan ijazah UGM Joko Widodo dari KPU RI. (x/@Bonatua766hi)
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tanpa sensor kepada pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Dokumen itu diterima Bonatua pada Senin (9/2) setelah KPU kalah dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.
Salinan ijazah tersebut diberikan dalam bentuk fotokopi berwarna yang telah dilegalisasi. Penyerahan dilakukan menyusul putusan Komisi Informasi Pusat yang menyatakan dokumen ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka.
“Terima kasih KPU. Artinya memang ini buktinya bahwa tak sempat saya simpan ini selalu langsung saya kasih ke publik. Nah, dengan begitu ya mengapa inti acara kita ini adalah menerima salinan resmi fotokopi ijazah, ini saya catat ya, fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa sensor,” kata Bonatua, Selasa (10/2).
Melansir CNN Indonesia, dalam perkara tersebut Bonatua sebelumnya mempersoalkan adanya informasi yang disamarkan dalam salinan ijazah Jokowi. Ia menyebut terdapat sembilan bagian data yang dikaburkan KPU RI.
Sembilan informasi itu meliputi nomor kertas, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, dan tempat lahir. Data lain yang disamarkan adalah tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada, serta tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Bonatua menilai penyamaran data tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Atas dasar itu, ia mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.
Dalam putusannya, Komisi Informasi Pusat menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. KPU RI kemudian menyerahkan salinan ijazah tanpa sensor sesuai putusan tersebut.
