Muhammad Kerry Adrianto Riza.
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana 18 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti Rp 13,4 triliun dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Jumat (13/2), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan KKKS periode 2018–2023. Kerry merupakan anak saudagar minyak Riza Chalid yang namanya juga terseret dalam perkara ini.
Jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854. Nilai tersebut terdiri atas Rp 2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun kerugian perekonomian negara.
Jaksa meminta tambahan hukuman penjara 10 tahun apabila harta terdakwa tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti tersebut. Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi dan menimbulkan dampak kerugian sangat besar.
Jaksa menyatakan sikap terdakwa yang tidak mengakui kesalahan menjadi hal yang memberatkan. Jaksa menyebut terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya sebagai hal yang meringankan.
Dalam surat dakwaan, total kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak ini disebut mencapai sekitar Rp 285 triliun. Nilai tersebut merupakan gabungan kerugian keuangan negara sekitar Rp 70,5 triliun dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 215,1 triliun.
Kerugian tersebut antara lain berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan BBM, impor produk kilang yang melebihi kuota, serta selisih harga pembelian minyak mentah dan BBM dari dalam negeri dibanding impor. Perhitungan nilai kerugian menggunakan kurs Rp 16.500 per dolar AS sehingga jumlahnya dapat berubah jika menggunakan acuan kurs berbeda.
Jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini masih berlanjut dan menunggu pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Mengutip CNBC Indonesia, Kerry menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut dan menyebut para saksi di persidangan telah menyatakan dirinya tidak memiliki peran dalam kasus yang didakwakan. “Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini,” ungkapnya, Sabtu (14/2).
Ia juga meminta keadilan kepada hakim dan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat kasusnya secara jernih dan objektif serta memastikan tidak ada kriminalisasi.
“Saya mohon keadilan untuk saya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perkara korupsi sektor energi dengan nilai kerugian terbesar yang pernah diungkap sepanjang sejarah Indonesia.
