google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Bermodus Kemasan Oleh-Oleh, Polisi Gagalkan Pengiriman 8 Kg Sabu dari Sumut ke Jambi

Advertisement

Bermodus Kemasan Oleh-Oleh, Polisi Gagalkan Pengiriman 8 Kg Sabu dari Sumut ke Jambi

18 Februari 2026

 

Barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam kemasan oleh-oleh.


ANTARAsatu.com | LABUHANBATU - Polisi menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumut menggunakan bus angkutan umum dengan modus disembunyikan dalam kemasan oleh-oleh. Dua pria asal Kota Medan berinisial ARM dan ZH diamankan dalam pengungkapan tersebut.


Petugas menghentikan bus angkutan umum di Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, setelah menerima informasi pengiriman sabu dari Medan menuju Muara Jambi. Dari pemeriksaan terhadap ARM ditemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kemasan oleh-oleh di dalam tasnya.


"Diawali dengan informasi masyarakat pada tengah malam kepada anggota kami bahwa terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar menggunakan bus angkutan umum dari Kota Medan menuju Muara Jambi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Rabu (18/2).


Informasi tersebut diterima personel Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (12/2) sekitar tengah malam. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga bus yang dicurigai berhasil dihentikan.


Petugas melakukan interogasi awal terhadap ARM setelah penemuan barang bukti tersebut. Informasi diperoleh tentang sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.


Tim melakukan pengembangan pada Jumat (13/2) dan menggerebek rumah yang dimaksud. Seorang pria berinisial ZH ditangkap sebagai pemilik rumah sekaligus penyimpan barang tersebut.


Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut setelah penangkapan dilakukan. Enam kilogram sabu ditemukan di dalam lemari pakaian.


Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan berjumlah delapan kilogram. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Keduanya dijerat undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Polda Sumut menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah.


Kombes Andy Arisandi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Dia memastikan, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti untuk menekan peredaran gelap narkotika.