google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Plot Twist! Kardus Bir Isi Rp1 Miliar dan Skandal Alphard Kapolres Bima

Advertisement

Plot Twist! Kardus Bir Isi Rp1 Miliar dan Skandal Alphard Kapolres Bima

13 Februari 2026

 


ANTARAsatu.com | BIMA - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro disebut menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin alias EK. Uang itu diserahkan tunai dalam kardus bekas Bir Bintang lewat ajudannya, Ria alias Teddy Adrian, atas arahan Didik.


Penyerahan dilakukan AKP Malaungi, Kasatres Narkoba Polres Bima Kota, pada 29 Desember 2025 setelah sebelumnya menerima transfer Rp200 juta dan Rp800 juta dari Koko Erwin. Total Rp1 miliar itu sesuai harga mobil Toyota Alphard terbaru yang diminta.


“Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria,” kata kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, Kamis (12/2).


Asmuni menjelaskan permintaan Alphard muncul saat beredar isu setoran bulanan Rp400 juta dari bandar narkoba di Kota Bima. Untuk meredam isu tersebut, AKBP Didik membebankan AKP Malaungi mencari uang dan menyisihkan Rp100 juta untuk meredam media massa.


AKP Malaungi mengaku tertekan atas permintaan itu dan sempat menceritakannya kepada istrinya. Ia disebut terancam dicopot dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.


Dalam perkembangannya, Koko Erwin lebih dulu menghubungi AKP Malaungi dan menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu di Kota Bima. AKP Malaungi kemudian meneruskan tawaran itu kepada AKBP Didik.


Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta uang muka Rp200 juta dari total Rp1,8 miliar. Koko Erwin mengirim Rp200 juta dan Rp800 juta melalui transfer ke rekening atas nama Dewi Purnamasari sebelum penyerahan tunai Rp1 miliar dilakukan lewat Teddy Adrian.


Usai penyerahan uang, Koko Erwin mengajak AKP Malaungi bertemu di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Dalam pertemuan di kamar lantai empat hotel itu, AKP Malaungi menerima 488 gram sabu yang kemudian dibawa dan disimpan di rumah dinasnya.


Asmuni menegaskan sabu tersebut hanya dititipkan dan bukan untuk diedarkan. Ia menyebut sabu akan diambil kembali untuk diedarkan Koko Erwin setelah sisa Rp800 juta dikirim.


Asmuni menyatakan seluruh keterangan soal aliran uang itu telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan AKP Malaungi sebagai tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Ia menyebut pihaknya turut menyertakan bukti chat WhatsApp, bukti penerimaan uang melalui ajudan kapolres, dan rekaman CCTV hotel dalam BAP.