ANTARAsatu.com | Pemerintah Kota Pematangsiantar mengklaim tidak ada konflik kepentingan dalam pembelian tanah milik Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M. Lingga, senilai Rp3,1 miliar pada tahun anggaran 2025. Pembelian tanah itu disebut berjalan sesuai koridor hukum.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Alwi Andrian Lumbangaol mengatakan, pembelian lahan tersebut murni didasari atas kebutuhan mendesak untuk penyediaan fasilitas pelayanan publik yang lebih representatif.
"Karena kita butuh tanah yang relatif luas, tentu potensi membeli tanah dari tokoh politik, konglomerat, sampai kalangan pejabat sendiri tidak bisa kita hindarkan. Namun, kami tegaskan tidak ada konflik kepentingan. Semua tahapan dilakukan secara prosedural," ujar Alwi, Jumat (20/2).
Menurut dia, urgensi Pelayanan Publik
Rencana pembelian lahan ini bertujuan untuk merelokasi Kantor Lurah Banjar yang selama 20 tahun terakhir berada di gang sempit dan kawasan padat penduduk. Fasilitas yang ada saat ini dinilai sudah tidak memadai untuk menampung kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang terus meningkat.
Kata Alwi, BPKPD telah menganggarkan total Rp22 miliar dalam APBD dan APBD Perubahan 2025 untuk pengadaan tanah di beberapa lokasi. Anggaran tersebut telah melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan bersama antara Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pematangsiantar.
"Ada usulan dari beberapa kelurahan, termasuk Kelurahan Banjar, untuk pembangunan gedung yang lebih memadai. Kebetulan lahan milik Ketua DPRD tersebut memang hendak dijual sejak 2024, sehingga gayung bersambut dengan kebutuhan Pemko di wilayah tersebut," ujarnya, dikutip dari medan.tribunnews.com, Minggu (22/2).
Terkait nilai transaksi, lanjut dia, Pemkot Pematangsiantar telah menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan harga yang objektif. Berdasarkan data BPKPD, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lokasi tersebut sebesar Rp2.352.000 per meter persegi.
Adapun nilai ganti untung berdasarkan hasil appraisal ditetapkan sebesar Rp2.360.000 per meter persegi, di luar nilai bangunan. Alwi menyebut seluruh proses pengadaan tanah ini telah mengikuti regulasi ketat, di antaranya PP Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
"Pengadaan tanah dilakukan langsung kepada pihak yang berhak (pemilik tanah). Besaran nilai ganti kerugian dilakukan berdasarkan hasil penilaian KJPP tersertifikasi Kemenkeu yang sifatnya mengikat," pungkasnya.
