Aktivitas penertiban juru parkir oleh Dishub Kota Medan.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Pemerintah Kota Medan resmi memberlakukan penurunan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum mulai Rabu (25/2). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus upaya menciptakan layanan parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi.
Wali Kota Medan Rico Waas menjelaskan, penyesuaian tarif ini didasari oleh landasan hukum terbaru, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
"Penyesuaian ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kebutuhan layanan parkir yang lebih tertib serta terstandarisasi," ujarnya, Kamis (26/2).
Adapun penurunan tarif berlaku untuk dua kategori utama kendaraan sebagai berikut:
- Sepeda Motor: Turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.
- Mobil: Turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.
Dalam meningkatkan kualitas pelayanan, pemkot juga kini memberlakukan syarat ketat bagi para juru parkir (jukir). Para jukir resmi kini diwajibkan mengikuti pelatihan khusus dari Dinas Perhubungan yang mencakup etika pelayanan, pemahaman marka, dan tata cara interaksi yang sopan.
Hal ini agar tidak ada lagi jukir yang dianggap kasar. Jukir juga diwajibkan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi.
Sebagai identitas resmi, setiap jukir pun wajib menggunakan atribut standar berupa rompi khusus. Langkah ini diharapkan dapat membedakan jukir resmi dengan jukir liar yang kerap meresahkan masyarakat.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar di lapangan, Pemkot Medan telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus pengawas parkir. Rico memastikan penindakan tegas terhadap jukir liar juga akan terus diintensifkan oleh Tim Cakrawala.
Selain penyesuaian tarif, lanjut wali kota, pemkot juga kini menerapkan sistem pembayaran ganda. Masyarakat dapat memilih membayar secara manual (tunai) maupun digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan metode non-tunai lainnya untuk menjamin transparansi.
"Kebijakan baru ini tidak hanya meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga meningkatkan profesionalisme layanan parkir di Kota Medan," pungkasnya.
