Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
ANTARAsatu.com | JAKARTA – Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Solikin M. Juhro membeberkan alasan di balik seretnya penyaluran kredit perbankan meski pasar dibanjiri likuiditas. Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI, Jumat (23/1/2026), Solikin menyebut lemahnya sisi permintaan (demand) menjadi penghambat utama aktivitas ekonomi riil.
Menurut Solikin, peredaran uang primer atau M0 yang didorong otoritas moneter hanyalah "embrio" uang. Cikal bakal ini tidak akan berubah menjadi daya beli di masyarakat jika mekanisme penciptaan uang melalui kredit tidak berjalan.
"Uang primer tidak akan jadi uang apabila tidak dilakukan mekanisme penciptaan," ujarnya di depan para anggota dewan.
Fenomena ini menjelaskan mengapa intervensi masif pemerintah dan BI belum membuahkan hasil optimal. Sebagai catatan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menempatkan dana jumbo senilai Rp 276 triliun ke bank-bank pelat merah (Himbara).
Namun, sepanjang 2025, pertumbuhan kredit hanya menyentuh angka 9,69% secara tahunan (year-on-year).
Kondisi serupa terjadi pada kebijakan BI.
Meski bank sentral telah mengguyur insentif likuiditas makroprudensial sebesar Rp 397,9 triliun hingga awal Januari 2026, perbankan tetap kesulitan menyalurkannya. Solikin menilai perbankan saat ini sudah memiliki rencana kerja (pipeline), tetapi sulit menemukan sektor usaha yang mampu menyerap dana tambahan tersebut.
"Mana sektor-sektor yang akan menyerap kalau permintaannya belum kuat?" tegas Solikin.
Sebagai solusi, Solikin menilai pentingnya langkah debottlenecking atau penguraian hambatan di dunia usaha. Melalui koordinasi di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), ia mendorong agar kebijakan tidak lagi hanya fokus pada stabilitas, melainkan pada penciptaan permintaan.
Ia berpendapat bahwa dorongan dari sisi pasokan (supply) harus berjalan beriringan dengan perbaikan daya serap dunia usaha. Hal itu agar likuiditas yang melimpah tersebut tidak hanya mengendap di sistem keuangan.
