google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 TikTok Diduga Terlambat Laporkan Akuisisi Tokopedia ke KPPU Sampai 88 Hari

Advertisement

TikTok Diduga Terlambat Laporkan Akuisisi Tokopedia ke KPPU Sampai 88 Hari

24 Juli 2025

 

Sidang Majelis Komisi KPPU, Selasa (22/7), di Kantor KPPU Jakarta dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara dugaan pelanggaran notifikasi akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.


ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mengadili dugaan pelanggaran notifikasi akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sidang Majelis Komisi digelar Selasa (22/7) di Kantor KPPU Jakarta dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).


Majelis sidang dipimpin Ketua Rhido Jusmadi, bersama dua anggota, M. Noor Rofieg dan M. Fanshurullah Asa. Dalam laporan yang dibacakan investigator, TikTok diduga terlambat menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 hari kerja.


Investigator mendasarkan perhitungan keterlambatan itu dari tanggal efektif pengambilalihan saham, yakni 31 Januari 2024. Notifikasi dianggap seharusnya disampaikan paling lambat 30 hari kerja atau pada 19 Maret 2024.


Namun pada tanggal tersebut, KPPU justru menerima notifikasi dari pihak yang bukan pelaku pengambilalih. Rapat Komisi kemudian membatalkan dokumen notifikasi tersebut pada 7 Agustus 2024.


"Penyelidikan kami resmi dimulai sehari setelah pembatalan, yaitu pada 8 Agustus 2024," tulis Investigator KPPU dalam dokumen sidang.


Dengan merujuk Pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023, penyelidik menghitung keterlambatan sejak lewatnya batas waktu hingga hari dimulainya penyelidikan. TikTok dianggap melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 PP Nomor 57 Tahun 2010.


Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, KPPU telah mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas akuisisi Tokopedia oleh TikTok. Penetapan itu diberikan setelah kedua belah pihak menerima syarat dan jadwal pelaksanaan yang diajukan investigator.


Namun sidang kali ini berbeda karena bukan membahas isi transaksi, melainkan fokus pada prosedur keterlambatan pelaporan. Pemeriksaan menyasar aspek administratif dan kepatuhan pada ketentuan notifikasi akuisisi usaha.


Transaksi akuisisi sendiri mengubah peta kepemilikan Tokopedia secara signifikan. TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. kini memegang 75,01% saham Tokopedia, sementara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk tinggal menguasai 24,99%.


Pengambilalihan ini juga menjadi pintu masuk kembali TikTok ke pasar e-commerce Indonesia. Mereka menggunakan skema kemitraan strategis dan pemisahan sistem media sosial dengan sistem dagang.


TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. adalah entitas khusus yang dibentuk ByteDance, induk perusahaan TikTok, untuk menangani transaksi akuisisi ini. Perusahaan ini tidak mengoperasikan aplikasi sosial media, tetapi fokus pada lini bisnis perdagangan elektronik.


Sementara Tokopedia adalah perusahaan teknologi lokal yang bergerak di bidang marketplace dan e-commerce. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu pionir perdagangan daring di Indonesia dan menjadi bagian dari ekosistem GoTo.


Dengan akuisisi tersebut, Tokopedia diharapkan memperluas jangkauan layanan sekaligus bersaing lebih agresif dengan pemain besar lain. Kolaborasi keduanya memungkinkan integrasi antara konten media sosial dan platform belanja daring.


Setelah pembacaan LDP, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti surat maupun dokumen pendukung. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 5 Agustus 2025 dengan agenda tanggapan TikTok atas dugaan pelanggaran.


KPPU menyatakan proses ini merupakan bagian dari upaya menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Penegakan terhadap kewajiban notifikasi diatur ketat karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pasar.


Jika terbukti bersalah, TikTok berpotensi dijatuhi sanksi administratif berupa denda maksimal hingga 25 miliar rupiah. KPPU belum mengungkap indikasi adanya dampak persaingan yang substansial dalam akuisisi tersebut.


Namun fokus lembaga kini tertuju pada aspek kepatuhan prosedural dari pihak TikTok sebagai pelaku usaha asing. Investigasi ini sekaligus menjadi preseden penting bagi korporasi global yang ingin berekspansi ke pasar Indonesia.