![]() |
| Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). |
Mereka mendesak pemerintah pusat segera mencairkan dana desa tahap kedua yang hingga kini belum direalisasikan.
Dalam aksi massa menilai keterlambatan pencairan dana desa tahap II telah menghambat roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena menurut mereka, anggaran tersebut dinilai sangat dibutuhkan untuk penanganan bencana di sejumlah daerah serta menjalankan program pembangunan yang saat ini sedang berjalan.
Selain menuntut pencairan dana desa, para perangkat desa juga mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Mereka menilai regulasi yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu menjadi penyebab utama tertahannya dana desa karena dinilai minim sosialisasi dan menuai kontroversi di lapangan.
Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya menegaskan kebijakan tersebut telah merugikan desa-desa di seluruh Indonesia.
“Kami meminta PMK Nomor 81 Tahun 2025 segera dicabut karena menyebabkan dana desa tidak bisa dicairkan. Selain itu, kami juga meminta pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 agar masa jabatan perangkat desa dapat berlangsung hingga tiga periode,” ujar Ketum Apdesi Surta Wijaya.
Ia menambahkan, pencairan dana desa tahap kedua seharusnya tidak ditunda karena kebutuhan desa bersifat mendesak, terlebih di tengah kondisi bencana alam yang melanda sejumlah wilayah.
Apdesi menegaskan, apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, pihaknya mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar dalam waktu dekat. (rel/son)

