google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Patra Niaga Sumbagut Perkuat Legalitas Aset Lewat Edukasi Hukum Tanah

Advertisement

Patra Niaga Sumbagut Perkuat Legalitas Aset Lewat Edukasi Hukum Tanah

17 Juli 2025

 


ANTARAsatu.com | MEDAN - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menempuh langkah strategis untuk memperkuat legalitas aset di wilayah operasionalnya. Perusahaan menyelenggarakan Legal Preventive Program yang membahas tata kelola perolehan hak atas tanah.


Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Medan, Rabu, (16/7). Fokus kegiatan terletak pada penguatan pemahaman hukum pertanahan bagi pekerja Pertamina.


Adapun tema kegiatan ini adalah "Perolehan Hak Guna Bangunan Atas Akuisisi Lahan Hak Milik oleh Badan Usaha". Topik ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025.


Legal Preventive Program digagas Fungsi Legal Counsel Pertamina sebagai program edukasi hukum internal. Agenda ini ditujukan bagi para Perwira dan Pertiwi di lingkungan Pertamina Patra Niaga.


"Perwira Pertamina sangat antusias mengikuti acara Legal Preventive Program," ujar Sarah Alya Mongan, Manager Legal Counsel Business Development & Corporate Matters Pertamina Patra Niaga.


Dalam pemaparannya, Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Masyhuri A menyampaikan, pemahaman mengenai substansi regulasi terkini merupakan hal yang sangat penting. Pengetahuan ini berpengaruh terhadap legalitas aset dan tata kelola lahan perusahaan.


"Mudah-mudahan rekan-rekan Pertamina dengan adanya kegiatan ini lebih mengetahui lagi untuk kedepannya agar lebih berhati-hati dalam mengakuisisi suatu hak atas tanah yang kemudian akan menjadi aset Pertamina," jelas Masyhuri.


Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Ikatan Notaris Indonesia Sumut Dody Safnul turut menjadi narasumber dalam acara tersebut. Dia menyambut baik pelaksanaan Legal Preventive Program sebagai forum berbagi pengetahuan hukum praktis.


"Saya harap forum diskusi seperti ini tidak berhenti sampai di sini, tapi terus berjalan agar bisa memperkaya wawasan dan kemampuan hukum pekerja Pertamina Patra Niaga di seluruh Indonesia," ucap Dody.


Acara ini dimoderatori Area Manager Legal Counsel Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Aditya Pradana Manjorang. Para peserta berdiskusi langsung terkait kendala dan praktik hukum pertanahan di wilayah operasional mereka.


Legal Counsel dalam struktur perusahaan berperan sebagai penasihat hukum internal. Fungsinya meliputi asistensi hukum, mitigasi risiko, hingga edukasi regulasi kepada seluruh unit kerja.


Tujuan utama Legal Preventive Program adalah mencegah potensi sengketa hukum. Melalui forum ini, Patra Niaga Sumbagut berharap seluruh pekerja memahami aspek legal sebelum mengambil tindakan berkaitan dengan aset dan akuisisi.


Upaya edukatif seperti ini dinilai krusial mengingat kompleksitas regulasi tanah di Indonesia. Terlebih, masalah lahan kerap menjadi sumber sengketa hukum yang mengancam stabilitas bisnis.