google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 KPK Pindahkan 11 Mobil dan 2 Motor Sitaan Kasus Gratifikasi di Kemenaker ke Rupbasan

Advertisement

KPK Pindahkan 11 Mobil dan 2 Motor Sitaan Kasus Gratifikasi di Kemenaker ke Rupbasan

Dyan Putra
26 Mei 2025

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti sebanyak 11 unit mobil dan dua sepeda motor dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, pada periode 2020 hingga 2023.


Saat ini seluruh barang bukti tersebut telah dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, pada hari ini, Senin (26/5/2025).


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan demi memastikan perawatan dan keamanan aset sitaan tetap terjaga.


"Sejumlah 11 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan roda dua yang telah diamankan oleh tim penyelidikan KPK seluruhnya hari ini akan dipindahkan ke Rupbasan. Hal ini untuk memastikan pemeliharaan, perawatan, dan juga keamanan dari barang-barang yang diamankan tersebut tetap terjaga," ungkapnya kepada media, Senin (26/5/2025).


Budi menegaskan bahwa langkah ini penting sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara.


Selain itu, penyimpanan di Rupbasan bertujuan untuk menjaga nilai ekonomis kendaraan-kendaraan yang disita.


"Kenapa ini penting? Ini salah satu rangkaian upaya untuk optimalisasi asset recovery sehingga setiap aset yang disita dan nanti kemudian dirampas untuk negara kemudian kita bisa menjaga nilai ekonomis dari aset-aset tersebut," lanjutnya.


Ia menjelaskan bahwa nilai ekonomis yang tetap terjaga akan mendukung proses hukum lanjutan, termasuk pelelangan, hibah, atau penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN).


"Sehingga ketika nanti misalnya dilakukan lelang ataupun dilakukan hibah dan PSP nilai ekonomisnya bisa tetap terjaga sehingga aset recovery atau pemulihan keuangan negara dari pendekatan hukum dan korupsi dapat kita lakukan secara optimal," tukasnya.


Barang bukti dugaan gratifikasi yang disita berasal dari hasil penggeledahan di Kantor Kemnaker di Jakarta Selatan serta sejumlah lokasi lain, termasuk kediaman pihak-pihak yang diduga terlibat di wilayah Jabodetabek.


Meski demikian, hingga kini KPK masih belum mengungkap identitas delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.