Barang bukti ekstasi yang disita dari tangan TFA.
ANTARAsatu.com | MEDAN - Personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara meringkus seorang mahasiswa aktif Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial TFA (20) karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi. Mahasiswa Fakultas Teknik Mesin itu ditangkap saat sedang menunggu pembeli dengan modus Cash On Delivery (COD).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hendro Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Petugas bergerak setelah mendapat informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh pemuda warga Jalan KL Yos Sudarso itu.
"Kami mengamankan tersangka tepat di depan sebuah minimarket. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi," ujar AKBP Hendro, Rabu (29/4).
Dalam menjalankan aksinya, TFA menggunakan modus komunikasi melalui sambungan telepon untuk menjaring calon pembeli. Setelah ada kesepakatan harga dan jumlah, dia kemudian menentukan lokasi pertemuan untuk menyerahkan barang haram itu secara langsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, TFA mengaku telah menjalankan bisnis terlarang ini sebanyak empat hingga lima kali. Saat diinterogasi mengenai motifnya, dia mahasiswa universitas negeri ternama berdalih terpaksa terjun ke dunia gelap narkoba karena himpitan kebutuhan ekonomi.
Menurut AKBP Hendro, pihaknya kini masih melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan yang menyuplai barang kepada tersangka. Satu pelaku lain berinisial B juga saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran polisi.
Akibat perbuatannya, TFA dipastikan gagal melanjutkan studi dan harus mendekam di balik jeruji besi. Dia terancam hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
