![]() |
| Nusron Wahid |
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron dipanggil sebagai saksi.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN," katanya, di Jakarta, Rabu (7/10).
Menurut Budi, penyidik ingin menggali informasi dari Nusron untuk memperjelas konstruksi perkara korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK juga meyakini Nusron akan memenuhi panggilan pemeriksaan.
"KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi.
Pemeriksaan Nusron menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, perusahaan swasta, hingga sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan Nusron.
Dari unsur pemerintah, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.
Sementara dari pihak swasta, terdapat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi sebagai perantara Summarecon.
Empat tersangka lain adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Nusron.
Nama Nusron pun muncul dalam pusaran perkara itu meski hingga kini KPK memanggilnya masih dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan ini menjadi kesempatan bagi penyidik untuk mengurai sejauh mana pengetahuan dan keterkaitan Menteri ATR/BPN dengan proses yang tengah disidik.
Sejak OTT, KPK memang telah memeriksa dan menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.
Ruangan direktorat lain yang berkaitan dengan perkara juga digeledah. Namun, KPK tidak menggeledah ruangan Nusron.
Penggeledahan kemudian bergerak ke luar lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada 18 September, penyidik mendatangi kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Tiga hari kemudian, kantor Summarecon di Kabupaten Bogor juga digeledah.
Rangkaian penggeledahan berlanjut ke sejumlah kantor pertanahan. Pada 23 September, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari berselang, giliran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk yang digeledah.
Pada 29 September, penyidik kembali bergerak ke Jawa Barat. KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat.
