google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Dibesut Jebolan Kamboja, Polisi Bongkar Situs Judol NEXPLAY88 Medan

Advertisement

Dibesut Jebolan Kamboja, Polisi Bongkar Situs Judol NEXPLAY88 Medan

01 Oktober 2026

Berbagai barang bukti praktik judi online NEXPLAY88.

ANTARASATU.COM | Medan - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua orang berinisial DHPF dan MA yang diduga mengelola situs perjudian online NEXPLAY88. Keduanya pernah bekerja di perusahaan judi online di Kamboja sebelum menjalankan situs itu dari Indonesia.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan dalam dua tahap. Polisi menangkap DHPF di Kota Tebingtinggi pada 15 September 2026 dan MA di Jakarta Utara pada 24 September 2026.

"Keduanya sama-sama pernah bekerja di Kamboja," ungkapnya, di Medan, Kamis (1/10).

Menurut Bayu, MA bekerja di perusahaan judi online di Kamboja sejak 2023. Dia kembali ke Kota Medan pada Agustus 2026. Setelah kembali ke Indonesia, MA berniat membuat dan mengelola situs judi online sendiri.

MA kemudian mengajak DHPF untuk mengurus search engine optimization (SEO). Peran tersebut bertujuan membuat situs NEXPLAY88 lebih mudah ditemukan pengguna melalui mesin pencari maupun platform seperti Telegram.

Berdasarkan pengakuan MA, situs ini telah beroperasi sekitar satu bulan dan memiliki sekitar 400 member. Dari kegiatan itu mereka disebut telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 300 juta.

Menurut Bayu, keuntungan itu diperoleh dari deposit para member. Pengguna mendaftar menggunakan kode tertentu, kemudian melakukan deposit. Dana deposit itu selanjutnya ditarik ke sejumlah rekening penampungan, di antaranya SeaBank dan Bank Jago.

Pengungkapan kasus bermula ketika polisi memperoleh informasi mengenai lokasi pengelolaan situs NEXPLAY88. Penyidik kemudian mendatangi kediaman MA di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Namun, MA tidak berada di rumah. Polisi hanya menemukan istrinya, RH. Dalam penggeledahan, penyidik menyita dua telepon seluler, yakni Samsung Galaxy A55 dan Samsung A57, satu laptop Asus TUF Gaming, satu monitor MSI Pro dan uang tunai Rp 105.970.000.

"Di Medan, kita berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri daripada MA. Namun, setelah kita lakukan penggeledahan atau pencarian kepada si MA ini, MA ini tidak berada di tempat," kata Bayu.

Dari Medan, penyidik bergerak ke sebuah rumah di Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi. Rumah tersebut diduga menjadi salah satu tempat pengelolaan situs NEXPLAY88.

Di lokasi itu polisi menangkap DHPF. Penyidik juga menyita satu laptop Asus Vivobook, iPhone 11 dan Samsung Galaxy A14 yang diduga digunakan untuk mengoperasikan situs judi online tersebut.

Menurut Bayu, DHPF mengaku berperan sebagai pengelola SEO. Dia bertugas membuat situs NEXPLAY88 mudah ditemukan di internet, termasuk melalui Google dan Telegram.

DHPF juga baru bekerja dengan MA setelah kembali dari Kamboja pada Agustus 2026. Untuk pekerjaannya, dia memperoleh bayaran Rp15 ribu dari setiap orang yang menjadi member situs yang dikirim melalui rekening Bank Jago dan SeaBank.

"Peran dia, DH yang mana dapat mengelola website tersebut bersama saudara MA, kemudian dapat diakses dengan mudah pada aplikasi Google. Dan tersangka DH ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15 ribu dari setiap orang yang menjadi user atau member daripada website judi online tersebut," ujar Bayu.

Dari pemeriksaan terhadap DHPF, polisi memperoleh informasi bahwa situs tersebut merupakan milik MA. Penyidik kemudian menelusuri keberadaan MA yang sebelumnya tidak ditemukan saat penggerebekan di Medan.

Polisi mengetahui MA berada di Jakarta. Ditres Siber Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Ditres Siber Polda Metro Jaya untuk menangkapnya.

MA akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Ende, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 24 September 2026. Dari penangkapan itu polisi menyita sebuah iPhone 17 Pro berwarna biru, uang tunai Rp 12.121.000, dua batang emas dengan total berat 4 gram dan paspor.